Tanjung Balai – Belum sempat lagi menikmati enaknya kalau sudah menghisap sabu pria ini ini keburu diciduk polisi. Pria yang bernama S alias POCUAN, 32 , warga Kel. Karya, Kec. TB Selatan Kota Tanjung Balai ditangkap tim opsnal Satres narkoba Polres Tanjungbalai (24/7) sekitar pukul 12.30 wib di Jln. pattimura Kel. Pantai Burung, Kec. TB Selatan, Kota Tanjung Balai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai.SH.SIK didampingi Wakapolres Kompol Edi Bona Sinaga.SH.SIK Jumat (26/7) kepada awak media melalui kasubbg humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan,dari tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,46 gram, 1 (satu) unit hp warna hitam biru merk nokia, dan 1 (satu) set bong / alat hisap shabu-shabu serta 1 (satu) buah korek mancis.
Di jelaskan Ahmad Dahlan,penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jln. pattimura Kel. Pantai Burung, Kec. TB Selatan, Kota Tanjung Balai ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.”Pada saat akan diamankan tersangka sedang duduk-duduk di belakang rumah kosong. Lalu personil sat res narkoba melakukan penggeledahan badan dan pakaian tersangka,dan ditemukan 1 (satu) bngkus plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis shabu yang disimpan tersangka di kantongnya,serta didekat tersangka duduk ditemukan 1 (satu) set bong / alat hisap shabu,”ujar Ahmad Dahlan.
Lanjutnya lagi,kemudian Kanit I dan Team unit l Opsnal Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap tersangka,dianya menerangkan bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial BG (DPO) yang diketahui dari tersangka alamatnya di sekitar Jln. PDAM Kel. Sirantau, Kec. Datuk bandar, Kota Tanjungbalai.”
“Selanjutnya diupayakan pengembangan terhadap BG, namun belum berhasil ditemukan. Saat ini tersangka sudah di amankan di ruang tahanan Mapolres Tanjungbalai,”tutup Ahmad Dahlan.(SED)