Kasus tawuran antar mahasiswa kembali mencoreng dunia pendidikan, kali ini melibatkan Fakultas Teknik dan Fakultas Pertanian Universitas Katolik Santo Thomas (Unika) Medan.
Kapolsek Sunggal, Kompol Bambang G. Hutabarat, mengungkapkan dalam konferensi pers Senin (9/12/2024) bahwa kericuhan tersebut dipicu hal sepele, yakni saling lirik di rumah makan yang memicu dendam lama.
Akibat insiden ini, 13 mahasiswa ditangkap dan dijadikan tersangka.
Selain bentrokan fisik, peristiwa ini juga menyebabkan kerusakan materiil, termasuk pembakaran sepeda motor milik mahasiswa Fakultas Pertanian dan perusakan sebuah warung di Jalan Melati Raya.
Polisi menemukan berbagai barang bukti di lokasi, seperti batu, besi, petasan, bom molotov, celurit, dan kayu.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara berdasarkan Pasal 187 subs Pasal 170 jo Pasal 406 subs Pasal 358 KUHP.
Tawuran ini diketahui bukan yang pertama terjadi di kampus tersebut, namun insiden terbaru dianggap paling parah.
Polisi berharap kejadian ini menjadi pelajaran agar mahasiswa dapat menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.