TANJUNGBALAI – Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai, berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu, diobjek perkara / TKP Penangkapan Jl. Yos Sudarso, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jumat, 22 Maret 2019, sekitar pukul 16.00 Wib.
Dari tersangka SOFYAN PANJAITAN Alias Iyan, 36, Wiraswasta, beralamat Jln. Yos Sudarso, Gg. Tembok, Kel. Perjuangan Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Polisi menyita Barang Bukti berupa : 2 (dua) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,03 gram dan Uang tunai sejumlah Rp 55.000,-
Hal ini dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai SH SIK didampingi Waka Polres Kompol Edi Bona Sinaga SH melalui Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH didampingi Kasubbag Humas IPTU Ahmad Dahlan Panjaitan, Sabtu (23/3) diruang kerjanya.
AKP Adi Haryono SH mengaku, Berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya dengan mengatakan bahwa di Jl. Yos Sudarso, Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.
Atas informasi tersebut KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan dan pengembangan dilapangan sampai hasil lidik A1 guna dilakukan penangkapan terhadap TSK.
AKP Adi Haryono SH mengatakan, Pada saat akan diamankan TSK sedang berdiri dipinggir jalan, kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan disekitarnya, Alhasil personil menemukan dibawah TSK Iyan berdiri ada 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis shabu serta ditemukan kembali dilipatan gulungan celana panjangnya, ada 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi narkotika jenis shabu.
Kemudian KBO Sat Res Narkoba Ipda Eko Ratno SH, Kanit 2 dan personil lainnya, melakukan interogasi terhadap TSK mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial JL yang beralamat disekitar Kel. Perjuangan, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.
Tanpa menunggu lama, selanjutnya KBO, Kanit 2 dan Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap JL, namun belum berhasil ditemukan, sedangkan tersangka Iyan, diperiksa intensif dan dijebloskan kepenjara, Pungkas Kasat Res Narkoba AKP Adi Haryono SH menutup. (Su)