MEDAN| Komite Perubahan Sepakbola Nasional (KPSN) soroti perseteruhan antara PT Pesemes Medan dengan PT Kinantan Indonesia terkait logo atau merek klub PSMS Medan yang hingga saat ini masih terus berlanjut. Bahkan KPSN pun memberikan dukungan moril pada PT Pesemes Medan.
Perselisihan pun semakin memanas setelah PT Pesemes Medan dengan PT Kinantan Indonesia yang juga didukung oleh sang pemilik saham yakni, Gubernur Sumut melakukan aksi saling lapor dan saling gugat.
Bahkan intimidasi terhadap para saksi penggugat untuk meninggalkan Sumatra Utara juga terjadi. Selain itu dalam persidangan banyak kejanggalan yg terjadi dimana pihak penggugat mengajukan saksi ahli namun di tolak oleh hakim.
Dalam memperjuangkan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan, kali ini PT Pesemes Medan mendapat dukungan moril dari KPSN. Karena tujuannya sama, yakni ingin membawa perubahan di sepakbola nasional dan mereka ingin berjuang bersama- sama. Bahkan KPSN berniat akan mendampingin PT Pesemes Medan ke Jakarta untuk mengadukan persoalan ini ke Bareskrim.
“Saya akan total membantu PT Pesemes terkait kasus logo atau merek klub PSMS Medan. Saya akan terus mengawal PT Pesemes hingga kasus ini sampai ke Bareskrim. Niat saya tulus untuk membantu sampai kasus ini tuntas. Karena tujuan saya dan PT Pesemes sama, ingin memajukan sepak bola Indonesia dan membawa perubahan di sepakbola nasiona,” kata ketua KPSN Suhendra Hadikuntono dalam keterangannya, Jumat (12/10/2018).
Aksi PT Pesemes Medan melaporkan PT Kinantan Indonesia yang didukung sang Gubernur Sumut ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham di Jakarta, April lalu dengan tuduhan penyalahgunaan logo atau merek PSMS Medan, langsung dibalas PT Kinantan Indonesia dengan mengajukan gugatan pembatalan kepemilikan logo. Atau merek atas nama PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Kota Medan pada Juni lalu.
Persidangan di Pengadilan Niaga Medan telah bergulir sejak 21 Agustus 2018 lalu. Saat ini sidang telah memasuki agenda keterangan para saksi dari kedua pihak. PT Pesemes Medan memang lebih dulu melaporkan PT Kinantan Indonesia ke Direktorat Penyidikan Kemenkumham atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan logo atau merek PSMS Medan.
Namun dalam ketentuan hukum di Indonesia jika ada kasus perdata dalam acara pidana maka yang lebih dulu harus diselesaikan adalah kasus perdatanya. Karena itu, sebelum masuk ke hukum pidana, Pengadilan Niaga Medan harus lebih dulu menyelesaikan kasus perdata gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek kepada PT Pesemes Medan yang dilayangkan PT Kinantan Indonesia.
“PT Kinantan Indonesia mendapat giliran lebih dulu. Ada empat orang dari mereka yang telah memberikan kesaksian dalam persidangan, yaitu Nobon, Tumsila, Julius Raja, dan Suryanto Herman. Dari kami baru dua orang yang sudah memberikan kesaksian yaitu Edy Sofyan dan Muliadi. Karena waktunya sudah mepet jumlah saksi dari masing-masing pihak dibatasi maksimal enam orang. Belum tahu lagi besok siapa yang akan dihadirkan sebagai saksi oleh pengacara kita,” ungkap Presiden Komisari PT Pesemes Medan, Syukri Wardi ketika dihubungi wartawan.
Syukri juga mengaku optimistis pihaknya akan memenangkan persidangan menghadapi gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merek klub PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan. “Kami yakin akan menang karena kami punya dasar hukum yang jelas. Kami sudah diakui negara karena sudah mendaftar secara resmi ke Kemenkumham,” tegasnya.
Selain sudah diakui negara, beber Syukri, secara organisasi pendirian PT Pesemes Medan juga telah melalui proses dan mekanisme yang sah sebagai badan hukum PSMS Medan. “PT Pesemes Medan adalah produk sah dari Rapat Anggota Luar Biasa penyatuan PSMS Medan yang dilaksanakan pada 2013. 40 klub anggota PMSM Medan yang hadir saat RALB sepakat untuk membentuk PT Pesemes Medan sebagai badan hukum satu-satunya PSMS Medan. Bahkan forum RALB juga sepakat untuk mencantumkan PT Pesemes Medan sebagai badan hukum PSMS Medan dalam AD/ART,” jelasnya.
Menurut Syukri gugatan pembatalan kepemilikan logo atau merk PSMS Medan yang diajukan PT Kinantan Indonesia kepada PT Pesemes Medan melalui Pengadilan Niaga Medan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Justru sambung Syukri, keberadaan PT Kinantan Indonesia yang 51 persen sahamnya dimiliki oleh Edy Rahmayadi (Ketua Umum PSSI) patut dipertanyakan. (malaon)