Medan – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Kompol Fahrizal terbukti bersalah melakukan penembakan terhadap adik iparnya Jumingan, namun tidak dapat diminta pertanggung jawaban karena mengalami gangguan jiwa atau “Skizopernia Paranoid”.
“Memerintahkan agar Fahrizal di keluarkan dari tahanan dan selanjutnya menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa,” kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai, Deson Togatorop, dalam amar putusannya, Kamis.
Majelis Hakim menyebutkan, terdakwa mengalami gangguan kejiwaan dan pernah mendapatkan perawatan, sehingga hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan.
Meski terdakwa, menurut hakim, terbukti melanggar Pasal 338 KUH Pidana, namun tidak dapat diminta pertanggung jawaban pidana.
“Karena pada saat kejadian tersebut, kondisi kejiwaan terdakwa terganggu,” kata ucap Hakim Togatorop.
Usai membacakan putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumut Randi Tambunan dan Penasihat hukum terdakwa Fahrizal, Julisman tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, dalam dakwaan disebutkan bahwa Kompol Fahrizal menembak mati adik iparnya Jumingan, di rumah orangtuanya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, (Rabu,4 April 2018).
Kemudian, Fahrizal menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.Dan Polrestabes Medan menyerahkan kasus itu, ke Polda Sumut.
Fahrizal juga pernah menjabat Wakapolres Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, Kasat Reskrim Polresta Medan, dan Wakasat Reskrim Polrestabes Medan.