Berujung Ricuh, Eksekusi Rumah Warga di Medan Berujung Pada Adu Mulut Antara Penyita dan Warga
Medanaktual – Pada hari Senin (9/10/2023), Pengadilan Negeri (PN) Medan melaksanakan eksekusi rumah yang digunakan sebagai kafe di Jalan Mayjen DI Panjaitan No. 147, Kota Medan. Pelaksanaan eksekusi ini terjadi dalam suasana yang tegang karena pemilik rumah menentang eksekusi tersebut, yang akhirnya berujung pada kerusuhan.
Pada sekitar pukul 10.27 WIB, suasana menjadi sangat panas di antara kedua belah pihak. Terjadi insiden saling dorong antara petugas dan warga sekitar. Akhirnya, petugas kepolisian bersama juru sita dari PN Medan terpaksa membuka paksa pagar rumah yang dicoba ditahan oleh warga. Tindakan tersebut mengakibatkan kerumunan orang mulai bubar.
Dalam kejadian tersebut, terlihat dua pria dan seorang wanita diamankan oleh petugas kepolisian. Selanjutnya, seorang wanita yang mengklaim sebagai pemilik rumah mencoba menghalangi petugas PN Medan untuk membuka pintu masuk rumah.
Meskipun demikian, upaya tersebut gagal, dan wanita itu akhirnya diamankan oleh beberapa anggota Polwan, sehingga petugas PN Medan dapat mengeluarkan semua barang yang berada di dalam rumah tersebut ke luar.
Dalam penjelasannya, Juru Sita PN Medan, Dinner Sinaga, menyebutkan bahwa konflik awal berkaitan dengan kepemilikan rumah tersebut. Awalnya, terjadi transaksi jual beli antara Benny dengan Dr. Dewi Fitriana, yang kemudian digugat dengan nomor perkara: 754/Pdt.G/2022/PN.Mdn. Gugatan tersebut dimenangkan oleh Benny, yang merupakan pembeli, dan transaksi jual beli itu diakui sah oleh pengadilan. Oleh karena itu, pihak ketiga secara hukum yang menempati rumah tersebut sesuai dengan putusan pengadilan tersebut.
Di pihak lain, Bismar Siregar, yang merupakan kuasa hukum dari pihak yang menentang eksekusi, mengklaim bahwa pemilik sebenarnya dari rumah berukuran 498 m² itu adalah Dewi Sartika Sinulingga. Dia menjelaskan bahwa kliennya membeli tanah tersebut dari Tengku Yusuf Mahmud pada tahun 2016, dan sertifikat tanah itu telah diserahkan ke Yusuf untuk mengganti nama dalam surat tanah tersebut. Sebelumnya, surat tanah tersebut atas nama Ester Siahaan. Bismar juga mengungkapkan bahwa Ester dan Yusuf memiliki hubungan keluarga, dan tanpa sepengetahuan kliennya, Yusuf memberikan sertifikat tanah tersebut kepada rekan bisnisnya, yaitu Subandi.
Selanjutnya, Dewi Fitriana, anak Subandi, mengagunkan sertifikat tersebut ke bank karena kredit macet, dan Benny akhirnya memenangkan pelelangan tersebut. Inilah yang kemudian mengarah pada gugatan Benny terhadap Dewi Fitriana dan akhirnya eksekusi yang dilaksanakan hari ini. Bismar menegaskan bahwa pihaknya berencana untuk mengajukan gugatan balik di masa depan.
Di pihak lain, Dewi Sartika Sinulingga menekankan bahwa dia hanya meminta penundaan dalam eksekusi tersebut. Dia mengklaim memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan tidak mengetahui adanya proses hukum yang sedang berlangsung. Dia merasa terkejut bahwa eksekusi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada dirinya, dan menganggap situasi ini sangat tidak adil.