Besar UMK 2025 Kabupaten Padang Lawas Utara
Berdasarkan keputusan terbaru, UMK Padang Lawas Utara untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.809.915. Angka ini menunjukkan adanya kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara sebesar 6,5 persen menjadi Rp2.992.559.
Ketetapan UMK 2025 Padang Lawas Utara
Ketetapan UMK ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.44/833/KPTS/2024 yang ditandatangani oleh Penjabat Gubernur Agus Fatoni pada tanggal 18 Desember 2024. Kenaikan sebesar 6,5 persen ini berlaku untuk semua sektor dan diharapkan dapat membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan hidup.Penetapan ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025, sehingga perusahaan diharapkan segera menyesuaikan gaji karyawan mereka sesuai dengan ketentuan baru.
Rincian UMK Padang Lawas Utara dari 2020- 2025
- 2020 2.171.944
- 2021 2.361.120
- 2022 2.550.718
- 2023 2.767.784
- 2024 2.768.095
- 2025 2.992.559
UMK kabupaten/kota di Sumut untuk tahun 2025
- Kota Medan: Rp4.014.072
- Kabupaten Deli Serdang: Rp3.732.906
- Kabupaten Karo: Rp3.577.282
- Kabupaten Batu Bara: Rp3.676.000
- Kabupaten Asahan: Rp3.265.908
- Kabupaten Labuhanbatu: Rp3.438.181
- Kota Sibolga: Rp3.419.748
- Kota Tanjungbalai: Rp3.244.606
- Kota Tebing Tinggi: Rp3.006.203
- Kota Binjai: Rp3.075.365
- Kota Padangsidimpuan: Rp3.168.235
- Kabupaten Langkat: Rp3.134.660
- Kabupaten Simalungun: Rp3.088.851
- Kabupaten Toba: Rp3.151.356
- Kabupaten Tapanuli Utara: Rp3.017.649
- Kabupaten Tapanuli Tengah: Rp3.242.323
- Kabupaten Tapanuli Selatan: Rp3.307.324
- Kabupaten Mandailing Natal: Rp3.100.998
- Kabupaten Labuhanbatu Selatan: Rp3.404.984
- Kabupaten Labuhanbatu Utara: Rp3.327.621
- Kabupaten Serdang Bedagai: Rp3.313.500