Besar UMK Gunung Sitoli 2025 Sesuai UMSK Sumut, Ini Penjelasannya
UMK Gunung Sitoli untuk tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.992.559. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di daerah tersebut.
Penetapan ini juga sejalan dengan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) yang berlaku di Sumut.
Apa Itu UMSK Sumut
UMSK Sumut, atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota di Sumatera Utara, adalah upah minimum yang ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu di daerah tersebut.
UMSK bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih bagi pekerja di industri yang memiliki karakteristik atau risiko khusus, sehingga memerlukan standar upah yang lebih baik dibandingkan dengan upah minimum umum.
Pemerintah Provinsi Sumut telah menetapkan UMSK untuk delapan sektor usaha berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor: 188.44/825/KPTS/2024 yang dikeluarkan pada 11 Desember 2024.
UMSK ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di sebelas kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Dairi, Humbang Hasundutan, Samosir, dan lainnya.
Rincian UMSK Sumut 2025
-
Pengangkutan dan Pergudangan: Rp3.112.261 (naik 4% dari UMP)
-
Akomodasi dan Penyediaan Makanan/Minuman: Rp3.097.299 hingga Rp3.142.187 (naik 3,5–5% dari UMP)
-
Informasi dan Komunikasi: Rp3.261.889 (naik 9% dari UMP)
-
Pertanian, Kehutanan, Perikanan: Rp3.172.113 (naik 6% dari UMP)
-
Pertambangan dan Penggalian: Rp3.187.075 (naik 6,5% dari UMP)
-
Industri Pengolahan: Rp3.112.261 hingga Rp3.172.113 (naik 4–6% dari UMP)
-
Konstruksi: Rp3.172.113 hingga Rp3.217.001 (naik 6–7,5% dari UMP)
-
Aktivitas Keuangan dan Akuntansi: Rp3.261.889 (naik 9% dari UMP)
Perbandingan UMK Gunung Sitoli 2020-2025
Dari tahun 2020 hingga 2025, terdapat peningkatan signifikan pada UMK Gunung Sitoli. Berikut adalah perbandingan besaran UMK dari tahun ke tahun:
- UMK 2020: Rp2.220.757
- UMK 2021: Rp2.399.083
- UMK 2022: Rp2.603.245
- UMK 2023: Rp2.809.915
- UMK 2024: Rp2.992.559
Penyebab UMK Gunung Sitoli 2025 Sesuai UMSK
Pertumbuhan ekonomi di Gunung Sitoli yang sejalan dengan perkembangan ekonomi provinsi menjadi faktor utama dalam penetapan UMK.
Tidak adanya Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota yang berfungsi untuk mengusulkan dan merekomendasikan besaran UMK dan UMSK.
Kebijakan dari Pemerintah Provinsi Sumut yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan bagi penetapan UMK dan UMSK