Biaya dan Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mendaftar CPNS, atau bahkan perjalanan ke luar negeri. Kini, proses pembuatan SKCK semakin mudah dengan hadirnya layanan online melalui aplikasi Super Apps Presisi dari Polri.
Apa Itu SKCK?
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri untuk memberikan informasi mengenai ada atau tidaknya catatan kriminal seseorang. SKCK sering kali menjadi persyaratan dalam berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan administratif lainnya.
Fungsi SKCK
SKCK memiliki fungsi utama sebagai bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Dokumen ini sering digunakan untuk:
-
Melamar pekerjaan di instansi pemerintah atau swasta.
-
Mendaftar sebagai calon pegawai negeri sipil (CPNS).
-
Mengurus visa perjalanan ke luar negeri.
-
Persyaratan pencalonan pejabat publik.
Biaya Pembuatan SKCK Online
Biaya pembuatan SKCK secara online adalah Rp 30.000, sesuai dengan:
- UU RI No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP.
- PP RI No. 50 Tahun 2010 tentang tarif layanan Polri.
- Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016.
Biaya ini berlaku untuk pembuatan baru maupun perpanjangan SKCK.
Syarat Membuat SKCK Online
Berikut adalah syarat untuk membuat SKCK secara online. Sebelum memulai proses, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut ini:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-
Kartu Keluarga (KK)
-
Akta Kelahiran atau Ijazah Terakhir
-
Persiapkan foto berwarna ukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah. Pastikan berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, serta wajah tampak jelas.
-
NPWP: Jika Anda memilikinya
-
Bukti Kepesertaan BPJS Kesehatan
Dengan menyiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda akan lebih mudah dalam proses pembuatan SKCK online.
Cara Membuat SKCK Online Lewat Aplikasi Presisi
Untuk membuat SKCK secara online, Anda dapat memanfaatkan aplikasi Super Apps Presisi Polri yang tersedia di Google Play Store maupun App Store. Berikut adalah langkah-langkah yang dapat Anda ikuti untuk mengajukan SKCK secara online:
-
Unduh aplikasi Super Apps Presisi Polri.
-
Daftar akun dengan memasukkan nomor ponsel dan alamat email Anda.
-
Lengkapi data pribadi, termasuk foto KTP, swafoto, dan swafoto dengan KTP.
-
Masukkan alamat sesuai yang tertera di KTP.
-
Jika Anda memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), masukkan juga datanya.
-
Di halaman beranda aplikasi, pilih menu “SKCK”.
-
Pilih opsi “Ajukan SKCK”.
-
Bacalah ketentuan yang berkaitan dengan pembuatan SKCK.
-
Isi semua data diri sesuai yang diminta.
-
Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan.
-
Lakukan pembayaran sesuai instruksi.
-
Unduh barcode pendaftaran yang akan dikirimkan melalui email.
-
Cetak bukti pendaftaran dan pembayaran tersebut.
-
Bawa semua berkas SKCK beserta barcode tersebut ke kantor polisi sesuai dengan tingkat yang telah Anda pilih.
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp 30. 000. Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil SKCK di kantor polisi yang sesuai dengan domisili Anda.