Kamis, Juli 17, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home News

Blanko E-KTP Medan Sedikit, Disdukcapil Utamakan Pemohon Pemula

Medan Aktual by Medan Aktual
24 Juli 2017
in News
0
535
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Blanko E-KTP Medan Sedikit, Disdukcapil Utamakan Pemohon Pemula

Blanko E-KTP Medan
Blanko E-KTP Medan

Medanaktual – Sedikitnya Stok Blanko E-KTP Medan yang diterima oleh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dari Kementrian Dalam Negeri Indonesia membuat Disdukcapil mengutamakan pemohon pemula sebagai prioritas.

Seperti dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, bahwa blanko E-KTP (KTP Elektronik) yang diterima difokuskan untuk pemohon pemula atau orang yang belum pernah memiliki E-KTP dan berumur kurang dari 24 tahun di tahun permohonan.

Related articles

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

17 Juli 2025
Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

17 Juli 2025

Sementara itu, untuk pemohon yang berusia diatas 24 tahun di tahun permohonan akan diberikan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang dapat berlaku sebagai pengganti E-KTP yang belum dicetak.

Menurut keterangan dari laman Disdukcapil Kota Medan, Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik di Kota Medan terdiri atas dua jenis yaitu Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik (SKP KTP-El) dan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dalam pengurusan (SKP KTP-El Manual).

Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik identik dengan Database KTP-Elektronik di Pusat. Hanya saja tidak dicetak dalam bentuk fisik KTP-Elektronik, sementara itu Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dalam pengurusan (SKP KTP-El Manual) ini menyatakan bahwa proses pengelolaan penunggalan data kependudukan untuk penduduk dimaksud sedang dilaksanakan.

Surat Keterangan ini dibuat untuk menyatakan bahwa penduduk tersebut sudah terdaftar pada database kependudukan Kota Medan. Perbedaan fisik antara SKP KTP-El dan SKP KTP-El Manual terletak pada barcode dan foto yang tidak ditempel.

Untuk memastikan proses penunggalan data penduduk sudah selesai dilaksanakan dapat dilakukan di Kantor Camat di Kota Medan atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.

Tags: Blanko E-KTP Medanblanko e-ktp medan kosongktp elektronik kota medanmengurus surat keterangan ktp medan
Share215Tweet134
Previous Post

Kereta Api Indonesia Buka Lowongan Pekerjaan

Next Post

Gus Irawan Menolak Tegas APBN-Perubahan 2017

Related Posts

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU

by Anissa
17 Juli 2025
0

Cara Punya Kartu Keluarga Sendiri Meski Tinggal Sendiri, dan Persyaratan Sesuai UU Punya KK (Kartu Keluarga) sendiri meski tinggal seorang...

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RTRW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 1082019

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019

by Anissa
17 Juli 2025
0

Cara Pindah Domisili 2025 Tanpa RT/RW dan Kelurahan, Simak Aturannya Sesuai Permendagri 108/2019 Proses pindah domisili sering kali dianggap rumit...

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus

by Dicky Firnanda
17 Juli 2025
0

Waspada! BPNT + PKH Dicabut Akibat Judi Online: 571 Ribu NIK Terancam Dihapus Pemerintah akhirnya angkat bicara soal penyalahgunaan dana...

BSU Hemat Biaya Administrasi: Penyaluran Lebih Cepat Lewat Platform Digital!

by Dicky Firnanda
16 Juli 2025
0

BSU Hemat Biaya Administrasi: Penyaluran Lebih Cepat Lewat Platform Digital! Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperkenalkan inovasi digital dalam penyaluran Bantuan Subsidi...

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair? Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP

by Anissa
16 Juli 2025
0

Dana PIP 2025 Termin 2 Cair? Begini Cara Cek Secara Online Lewat HP Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
 

Memuat Komentar...