Blanko E-KTP Medan Sedikit, Disdukcapil Utamakan Pemohon Pemula
Medanaktual – Sedikitnya Stok Blanko E-KTP Medan yang diterima oleh oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan dari Kementrian Dalam Negeri Indonesia membuat Disdukcapil mengutamakan pemohon pemula sebagai prioritas.
Seperti dilansir dari laman resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, bahwa blanko E-KTP (KTP Elektronik) yang diterima difokuskan untuk pemohon pemula atau orang yang belum pernah memiliki E-KTP dan berumur kurang dari 24 tahun di tahun permohonan.
Sementara itu, untuk pemohon yang berusia diatas 24 tahun di tahun permohonan akan diberikan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik yang dapat berlaku sebagai pengganti E-KTP yang belum dicetak.
Menurut keterangan dari laman Disdukcapil Kota Medan, Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik di Kota Medan terdiri atas dua jenis yaitu Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik (SKP KTP-El) dan Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dalam pengurusan (SKP KTP-El Manual).
Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik identik dengan Database KTP-Elektronik di Pusat. Hanya saja tidak dicetak dalam bentuk fisik KTP-Elektronik, sementara itu Surat Keterangan Pengganti KTP Elektronik dalam pengurusan (SKP KTP-El Manual) ini menyatakan bahwa proses pengelolaan penunggalan data kependudukan untuk penduduk dimaksud sedang dilaksanakan.
Surat Keterangan ini dibuat untuk menyatakan bahwa penduduk tersebut sudah terdaftar pada database kependudukan Kota Medan. Perbedaan fisik antara SKP KTP-El dan SKP KTP-El Manual terletak pada barcode dan foto yang tidak ditempel.
Untuk memastikan proses penunggalan data penduduk sudah selesai dilaksanakan dapat dilakukan di Kantor Camat di Kota Medan atau di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan.