Medan – Personel Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara berhasil menggagalkan peredaran delapan kilogram narkoba jenis sabu-sabu jaringan internasional Malaysia – Asahan – Tanah Karo.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumut Brigjen Pol Atrial, dalam pemaparannya di Medan, Rabu, mengatakan pihaknya juga mengamankan tujuh orang tersangka, masing-masing berperan sebagai kurir, pengendara dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
“Selain itu, menurut dia. juga menyita dua unit sepeda motor, 11 unit handphone, uang tunai Rp2 juta 135 ribu, dua tas jinjing, dan satu unit sampan.
“Tersangka dijanjikan upah Rp59 juta, jika narkoba tersebut sampai ke tempat tujuan,” kata Atrial.
Sementara itu, tersangka ESG (46) warga Jalan Nusa Indah Batu, Desa Sijambi, Kecamatan Tanjung Balai Utara, tidak juga jera meskipun dirinya telah divonis hukuman mati.
Tersangka masih nekad melakukan transaksi narkoba, meski berperan sebagai pengendali dari Lapas Klas IA Tanjung Gusta Medan.
“Saya tidak menyesal pengedar narkoba, pekerjaan ini dilakukannya sejak tahun 2015,” ujar tersangka ESG kepada wartawan.
Menurut tersangka, mengedarkan narkoba, adalah cara yang paling cepat untuk mendapatkan uang.
“Saya juga diberikan upah untuk menjual narkoba,” kata tersangka.