BOS dan BOP 2025: Cara Cepat dan Tepat Pencairan Dana untuk Madrasah dan RA
Pada tahun 2025, pencairan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk madrasah dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) untuk Raudhatul Athfal (RA) telah dimulai sejak 25 Maret 2025 lalu. Direktur KSKK Madrasah, Nyayu Khodijah, memastikan bahwa seluruh dana akan sampai ke penerima manfaat sesuai dengan jadwal yang ditetapkan.
Tercatat ada 80.231 madrasah dan RA yang telah diverifikasi oleh Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dan Kantor Wilayah Kemenag Provinsi untuk disalurkan dana BOS dan BOP ke rekening masing-masing.
Mekanisme Pencairan Dana BOS dan BOP
Pencairan dana BOS dan BOP dapat dilakukan langsung melalui Bank Penyalur yang telah ditentukan, yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), dan Bank Mandiri. Kepala Satuan Pendidikan dan Bendahara bertugas untuk mencairkan dana ini dengan membawa beberapa dokumen yang diperlukan:
- Formulir/slip penarikan dana yang telah diisi dan ditandatangani.
- KTP asli dan fotokopi Kepala Madrasah dan Bendahara.
- Buku tabungan lembaga pendidikan.
- Printout bukti unggah dokumen dari situs bos.kemenag.go.id atau erkam.kemenag.go.id (khusus pencairan pertama).
- Jika ada pergantian Kepala Madrasah atau Bendahara, dokumen tambahan yang perlu disertakan adalah:
SK pengangkatan terbaru. - Surat keterangan aktif dari Kemenag setempat.
- SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
- Surat kuasa pemblokiran dan pendebetan rekening.
- Bagi madrasah yang baru terdaftar, pencairan dana dapat dilakukan setelah aktivasi rekening di bank penyalur sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Pencairan Per Triwulan
Tahun 2025, penyaluran dana BOS dan BOP dilakukan secara triwulan, yang berarti pencairan akan dilakukan setiap tiga bulan. Ini memberikan fleksibilitas lebih bagi madrasah dan RA dalam mengelola dana operasional mereka sepanjang tahun.
Cara Login Portal BOS/BOP Kemenag
Untuk mengakses portal BOS/BOP Kemenag dan mengajukan pencairan dana, tersedia dua cara login:
- Login dengan SSO EMIS: Gunakan akun EMIS yang sudah dimiliki dan pilih “Login dengan SSO EMIS”.
- Login dengan Akun Portal BOS: Bagi yang belum memiliki akun EMIS, gunakan akun Portal BOS dengan username dan Nomor Statistik Madrasah (NSM).
Syarat Pencairan Dana BOP untuk RA
Bagi RA yang ingin mencairkan dana BOP, dokumen yang harus disiapkan meliputi:
- Checklist usulan BOP RA.
- Surat permohonan pencairan dana.
- Surat pernyataan keaslian data rekening.
- Surat perjanjian kerja sama antara PPK dan Kepala RA.
- RKARA (Rencana Kegiatan dan Anggaran RA).
- Kuitansi.
- SPTJM (Surat Pertanggungjawaban Mutlak).
- Surat pernyataan jumlah siswa.
- Izin operasional RA.
- BAP EMIS Semester Genap.
- Surat pernyataan keaslian dokumen.
Pencairan Mudah dan Transparan
Proses pencairan dana BOS dan BOP kini semakin mudah dengan sistem yang transparan dan bebas dari pungutan liar. Semua madrasah dan RA diharapkan untuk memastikan dokumen yang diperlukan sudah lengkap agar pencairan dapat berjalan lancar. Jika ada dugaan penyimpangan atau pungutan liar, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui kanal-kanal resmi yang disediakan oleh Kemenag.