TANJUNGBALAI – Kementerian PUPR Tingkatkan Nilai Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya kepada masyarakat. Dalam hal itu untuk lebih meningkatkan kualitas program BSPS, telah diterbitkan Keputusan Menteri PUPR No. 158 tahun 2019 yang menaikan besaran nilai BSPS. Kenaikan dana BSPS untuk dua kategori yakni Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) dan Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS).
Untuk PKRS dibagi dua kategori yakni di provinsi sebelumnya Rp 15 juta menjadi Rp 17,5 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 15 juta dan upah kerja Rp 2,5 juta dan PKRS khusus pulau-pulau kecil dan pegunungan di Provinsi Papua dan Papua Barat menjadi Rp 35 juta terdiri komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta. Sementara untuk PBRS dari semula Rp 30 juta menjadi Rp 35 juta terdiri dari komponen bahan bangunan Rp 30 juta dan upah kerja Rp 5 juta.
Tetapi saat ini pelaksanaan pembangunan bantuan stimulan perumahan swadaya (BSPS) di Tanjungbalai tergendala dan bisa dikatakan terlantar. Pasalnya masyarakat penerima bantuan mengeluh akibat tidak adanya dana untuk membayar upah atau gaji tukang. Seperti penuturan salah seorang masyarakat ibu rumah tangga Ani,37,warga Kelurahan Pahang Kec.Datuk Bandar Rabu (30/10) kepada wartawan,dia mengatakan pelaksanaan pembangunan rumah bedahnya bantuan bantuan dari Pemko Tanjungbalai tergendala akibat tidak adanya dana untuk membayar upah/gaji tukang.
“Pembangunan rumah kami bantuan dari Pemko tidak bisa dilanjutkan kerna tidak ada lagi dana kami membayar upah tukang. Soalnya bantuan yang kami terima dari Pemko itu bukan berbentuk uang,tetapi berbentuk bahan bangunan. Itupun bahan bangunan yang kami terima tersebut nilainya sebesar Rp.12 juta.”
“Ada beberapa kali pertemuan kami masyarakat penerima bantuan dengan pihak dinas PERKIM,nilai bantuan rumah yang kami terima sebesar Rp. 17,500.000. Dengan rincian sebesar Rp.15 juta dana yang diambil dari rekening kami penera dan diserahkan kepada pihak panglong dari hasil survey tiga panglong untuk mencari harga bahan bangunan yang termurah,”ujarnya.
Tetapi yang kami alami sebagai masyarakat penerima bantuan lanjutnya lagi,yang kami terima bahan bangunannya senilai Rp.12 juta sesuai dengan harga pasar. “Seharusnya sisa uang kami yang Rp.3 juta lagi itu diserahkan kepada kami agar bisa kami belikan lagi untuk kekurangan bahan bangunan. Makanya saat ini pembangunan rumah kami tergendala,jangankan untuk membeli kekurangan bahan bangunannya,untuk membayar upah tukang kami tidak ada,”sesalnya.
Ketika hal tersebut dikonfirmasikan wartawan Rabu (30/10) kepada Plt dinas Perkim Edi Surya mengatakan,mengenai upah tukang untuk masyarakat penerima bantuan BSPS belum ada. “Bedah rumah itu konsekwensi seperti Tahun yang lalu dikerjakan secara swadaya sendiri. Tetapi oleh kementrian PUPR untuk Tahun ini dibantukanla upah tukangnya,tetap dengan catatan i bukan skala prioritas,”ujar Edi Surya.
Lanjutnya lagi,didalam bantuan rumah bedah ini ada perjanjian dengan masyarakat penerima. “Kalau dia tidak mampu untuk melaksanakan pembangunanya,maka dia tidak berhak menerima bantuan rumah bedah. “Mengenai upah tukang tersebut tidak ada dimaklumatkan kementrian PUPR. Makanya sampai saat ini dana untuk upah tukang itu belum ada masuk ke Pemko Tanjungbalai,”pungkasnya.(SED)