Tanjung Balai – Ketua DPC Pemuda Islam Kota Tanjungbalai Ahmad Dhairobi nebyesalkan sikap pengusaha hotel Tresya yang dinilai Kangkangi keputusan Pemko Tanjungbalai.
Itu karena mereka membuka kembali fasilitas hiburan KTV dan PUB tanpa mengantongi izin resmi dari Pemerintah Daerah.
Seperti di ketahui bersama, bahwasanya Pemko (Pemerintah Kota ) Tanjungbalai telah melakukan penyegelan sementara terhadap fasilitas hiburan KTV dan PUB hotel Tresya yang berlokasi di km 7 Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.”
Penyegelan itu merupakan tindak lanjut dari keputusan Pemko Tanjungbalai untuk melakukan peninjauan kembali terkait izin tempat hiburan hotel.
Dari semenjak berdirinya hotel Tresya Tahun 2009 hanya mengantongi izin operasional 119 kamar. Namun tidak memiliki izin tempat hiburan KTV dan PUB. Oleh kerna itu Pemko Tanjungbalai melakukan penyegelan sementara terhadap tempat hiburan KTV dan dan PUB hotel Tresya sebelum pihak pengusaha mengantongi izin resmi.
Hal tersebut dikatannya Sabtu (8/6) kepada wartawan.
Lanjut Ahmad Dhairobi lagi,pada saat dilakukan penyegelan terhadap tempat hiburan KTV dan PUB hotel Tresya tersebut,Pemko Tanjungbalai melalui Plt Sekdakot Halmayanti mengatakan,sebelum ada izin resmi dan Pemko Tanjungbalai,pihak pengusaha hotel tidak boleh membuka pasilitas tempat hiburan tersebut. Tetapi hal tersebut tidak diindahkan. Pihak pengusaha hotel kembali membuka KTV dan PUB Tresya hotel jumat malam (7/6),yang berarti pihak pengusaha merusak segel yang dilakukan Pemko Tanjungbalai,”ujarnya.(SED)