Jumat, 16 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home PSMS Medan

Buntut Disomasi, PSMS Diberi Waktu Satu Minggu

by
10 Juni 2018
in PSMS Medan
0
200
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Polemik kepemilikan hak atas merk dan logo PSMS Medan berlanjut.

Mantan CEO PSMS Medan era PT LPIS, Sukri Wardi, sebagai penggugat memberi tenggat kepada PT Kinantan Medan indonesia, perusahaan yang menaungi PSMS Medan, untuk menjawab somasi yang sudah mereka layangkan.

“Kami berikan kesempatan hingga 1 minggu ke depan kepada PT Kinantan Medan Indonesia dan PT Liga Indonesia Baru sebagai operator kompetisi,” kata Fadillah Hutri Lubis, pengacara yang ditunjuk sebagai kuasa hukum Sukri Wardi, dalam konferensi pers di Gedung Kopi, Jakarta, Jumat (6/4/2018).

“Kalau tidak, kami tentu akan melakukan tindakan hukum lain, misalnya secara perdata,” tutur Fadillah.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Sukri Wardi telah melayangkan somasi kepada PSMS Medan.

Dalam somasi yang dilayangkan pada 24 Maret 2018 tersebut, tim kuasa hukum dengan tegas menyebut PT Pesemes, perusahaan yang menaungi PSMS LPIS era 2014-2015, sebagai pemilik hak eksklusif atas merek dan logo PSMS Medan.

Adapun Sukri Wardi merupakan Direktur Utama di PT Pesemes tersebut.

Hak PT Pesemes sebagai pemilik atas merk dan logo PSMS Medan terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan nomor 588696 tanggal 19 Juli 2017.

“Kami bukannya ingin agar PSMS Medan berhenti di Liga 1 2018. Kami justru membuka diri untuk duduk bersama agar PSMS yang sekarang bisa berjalan dengan baik,” tutur Sukri.

Senada dengan hal itu, Fadillah juga menyebut pihaknya tidak menginginkan bila PSMS Medan didiskualifikasi.

“Manajemen PSMS Medan saat ini harus membuka diri bahwa PT Pesemes punya hak penuh atas merk dan logo PSMS Medan,” katanya.

“Intinya adalah supaya PT Kinantan Medan Indonesia menarik diri dari manajemen PSMS Medan. Kami yang berhak mengelola PSMS Medan,” ucap Fadillah.(malau/bs)

 

Tags: Buntut DisomasiPSMS Diberi Waktu Satu Minggu

Related Posts

PSMS vs Adhyaksa, Laga Panas Penentu  Klasemen
Berita

PSMS vs Adhyaksa, Laga Panas Penentu Klasemen

10 Januari 2026
PSMS Medan Datangkan Empat Pemain U-21
Berita

PSMS Medan Datangkan Empat Pemain U-21

10 Januari 2026
Perombakan Besar PSMS, Sembilan Pemain Terancam Hengkang
Berita

Perombakan Besar PSMS, Sembilan Pemain Terancam Hengkang

10 Januari 2026
PSMS Medan Resmi Tunjuk Eko Purdjianto Gantikan Kas Hartadi
Berita

Eko Purdjianto Buka Opsi Rombak Skuad PSMS Medan

10 Januari 2026
Presiden Klub PSMS Percaya Eko Purdjianto Pimpin Tim
Berita

Presiden Klub PSMS Percaya Eko Purdjianto Pimpin Tim

10 Januari 2026
PSMS Medan Resmi Tunjuk Eko Purdjianto Gantikan Kas Hartadi
Berita

Ini Alasan Eko Purdjianto Mau Latih PSMS Medan

10 Januari 2026
Next Post

Tembak Adik Ipar Sendiri, Polisi Ini Kini Linglung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Cek Cara Dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta di pip.kemdikbud.go.id! Bantuan PIP 2025 Tahap 2 Akan Dicairkan Juni Ini

Cek Cara Dapatkan Bantuan Rp1,8 Juta di pip.kemdikbud.go.id! Bantuan PIP 2025 Tahap 2 Akan Dicairkan Juni Ini

16 Juni 2025
Wow! Walikota Padangsidimpuan “Minta” Dibelikan Monas Rp 4M

Wow! Walikota Padangsidimpuan “Minta” Dibelikan Monas Rp 4M

27 Juli 2019
Alhamdulillah Cair Sekarang! Berikut Cara Mencairkan Bantuan KLJ untuk Lansia Jakarta! Mudah Gak Pake Ribet

Alhamdulillah Cair Sekarang! Berikut Cara Mencairkan Bantuan KLJ untuk Lansia Jakarta! Mudah Gak Pake Ribet

26 Maret 2025
KPM Wajib Tahu! BLT Dana Desa Cair Lewat Data Kemensos

KPM Wajib Tahu! BLT Dana Desa Cair Lewat Data Kemensos

17 Juli 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.