Jumat, 16 Januari 2026
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati

by
27 Juli 2019
in Berita, Peristiwa
0
Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati
192
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus Muhammad Tamzil sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus tahun anggaran 2019. Ini merupakan kali kedua Tamzil terjerat kasus korupsi.

Tamzil yang juga Bupati Kudus periode 2003-2008 pernah terjerat kasus korupsi dana bantuan sarana dan prasaran pendidikan Kabupaten Kudus tahun anggaran 2004-2005. Tamzil ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada September 2014.

Saat itu, Tamzil menjabat staf di Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Provinsi Jawa Tengah. Dalam perkaranya, Tamzil diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Kadispora Kudus Ruslin dan Direktur PT Ghani & Son Abdul Ghani. Pada Februari 2016, Tamzil divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Semarang dan dijatuhi hukuman 22 bulan penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan tak menutup kemungkinan bila nanti jaksa pada KPK menuntut hukuman mati terhadap Tamzil.

“Ini sebenarnya sudah dibicarakan pada saat ekspos karena kalau sudah berulang kali (korupsi) bisa nanti tuntutannya sampai dengan hukuman mati,” ujar Basaria di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (27/7).

Peneliti Indonesia Corruption Watch, Donal Fariz pun mengaminkan pernyataan Basaria. Menurutnya hukuman untuk Tamzil akan lebih berat lantaran ia merupakan residivis atau melakukan pengulangan tindak pidana.

“Residivis dapat dijatuhi hukuman maksimal sampai dengan hukuman mati. Itu dapat dilihat dalam penjelasan pasal 2 ayat 2 uu Tipikor,” kata Donal kepada Republika.co.id.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII) Dadang Trisasongko. Menurutnya, bila merujuk pada pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, Tamzil bisa diancam dengan pidana mati karena Tamzil diduga mengulangi tindak pidana korupsi dimana sebelumnya dia pernah dihukum untuk tuduhan melakukan korupsi.

“Dalam praktik hukum di Indonesia, belum pernah ada koruptor yang dihukum mati. Pidana bagi yang dijatuhkan kepada koruptor masih jauh dari rasa keadilan masyarakat,” kata Dadang.

Sebagai informasi, M Tamzil dan Staf Khusus Bupati Kudus Agus Soeranto sebelumnya pernah bekerja bersama di Pemprov Jateng. Saat menjabat menjabat Bupati Kudus periode 2003-2008, M Tamzil terbukti bersalah melakukan korupsi dana bantuan saran dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus untuk tahun anggaran 2004 yang ditangani Kejaksaan Negeri Kudus.

Saat itu, M Tamzil divonis bersalah dengan hukum 1 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. M Tamzil dipenjara hingga akhirnya mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kedungpane, Semarang, pada Desember 2015.

Pada saat M Tamzil menjalani hukuman di lapas Kedungpane, M Tamzil kembali bertemu dengan Agus yang juga sedang menjalani hukuman dalam kasus yang berbeda. Setelah bebas, M Tamzil berlaga di Pilkada 2018 dan kembali mendapatkan jabatan Bupati Kudus. Saat dilantik menjadi Bupati, M Tamzil mengangkat Agus sebagai staf khusus Bupati.

Tags: Bupati Kudus Terancam Hukuman Mati

Related Posts

Tampil di Kandang, Medan Falcons Tumbang dari Jakarta Garuda Jaya
Berita

Tampil di Kandang, Medan Falcons Tumbang dari Jakarta Garuda Jaya

15 Januari 2026
Kadispora Sumut Fokuskan Seluruh Pembinaan untuk PON 2028
Berita

Kadispora Sumut Fokuskan Seluruh Pembinaan untuk PON 2028

15 Januari 2026
Asprov dan Askab Tak Sinkron, PSSI Sumut Lakukan Evaluasi
Berita

Asprov dan Askab Tak Sinkron, PSSI Sumut Lakukan Evaluasi

15 Januari 2026
PSSI Sumut Ubah Total Struktur, Kongres 2026 Jadi Titik Balik
Berita

PSSI Sumut Ubah Total Struktur, Kongres 2026 Jadi Titik Balik

15 Januari 2026
Tak Perlu Tiket Fisik, 205 Ribu Penumpang KA Sumut Pakai Face Recognition
Berita

Tak Perlu Tiket Fisik, 205 Ribu Penumpang KA Sumut Pakai Face Recognition

15 Januari 2026
Dipecat Majikan, Penjaga Rumah Nekat Bobol Rumah
Berita

Dipecat Majikan, Penjaga Rumah Nekat Bobol Rumah

15 Januari 2026
Next Post
internasionalisasi umsu

UMSU Jalin Kerjasama Dengan Universitas di Empat Negara ASEAN

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Kapan Bansos Beras 10 Kg Tahap 1 Periode Februari 2025 Cair? Berikut Penjelasannya

Kapan Bansos Beras 10 Kg Tahap 1 Periode Februari 2025 Cair? Berikut Penjelasannya

4 Februari 2025
Cara Cek Pencairan Bansos PKH Oktober 2025 Secara Online

PKH Oktober Cair, Simak Rincian dan Cara Cek Online

20 Oktober 2025
Dinas Sosial di Kota Medan Menerima Cara Mendapatkan Bansos, Simak Langkah-Langkah dan Dokumen yang Dibutuhkan

Dinas Sosial di Kota Medan Menerima Cara Mendapatkan Bansos, Simak Langkah-Langkah dan Dokumen yang Dibutuhkan

3 November 2025
Panduan Lengkap Klaim Saldo DANA Kaget Rp379 Ribu Sore Ini

Panduan Lengkap Klaim Saldo DANA Kaget Rp379 Ribu Sore Ini

10 Desember 2025

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.