Jumat, 12 Desember 2025
Medan Aktual
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Berita

Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis Tujuh Tahun

by
26 Juli 2019
in Berita, Peristiwa
0
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis Tujuh Tahun
191
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan memvonis tujuh tahun penjara Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, karena diyakini terbukti menerima suap sebesar Rp1,6 miliar dari rekanan untuk pembagian proyek.

Majelis Hakim diketuai M.Abdul Azis, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis, menyebutkan terdakwa juga dikenakan denda Rp650 juta atau subsider empat bulan.

Selain itu, menurut Hakim, terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar atau subsider satu tahun enam bulan penjara.

“Terdakwa tersebut, juga dicabut hak politiknya dan jabatan publik selama empat tahun,” ucap Hakim.

Hakim menyebutkan, terdakwa melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana Juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

“Hal-hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.Sedangkan, hal-hal yang meringankan tidak ada,” kata Hakim.

Usai sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Medan, kamera milik reporter sebuah TV swasta Ayat Sudrajat yang sedang mengambil foto Remigo Yolando Berutu, ditarik salah seorang pemuda diduga simpatisan mantan Bupati Pakpak Bharat.

Bahkan, sejumlah wartawan yang meliput sidang tersebut, sempat terjadi cekcok dengan pemuda yang menghalang-halangi tugas jurnalitik.

Selanjutnya, dua anggota kepolisian yang berada di Pengadilan Negeri Medan, terpaksa mengamankan pemuda tersebut untuk menjaga hal-hal yang tidak diingini.

Pengadilan Negeri Medan, masih dianggap tidak aman bagi insan Pers yang melaksanakan tugas meliput persidangan.

Sebelumnya, Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu dituntut hukuman delapan tahun penjara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, dalam kasus suap pemberian proyek sebesar Rp 1,6 miliar.

Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Mohammad Nur Azis, di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (4/7) dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp650 juta, subsider enam bulan kurungan .
Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis Tujuh Tahun

Tags: Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Divonis Tujuh Tahun

Related Posts

Cara Memperoleh Bantuan PKH 2026 Cek Kriteria dan Daftarnya
Artikel

Cara Memperoleh Bantuan PKH 2026: Cek Kriteria dan Daftarnya

12 Desember 2025
Sudah Cair Cek Status Penerima BLT Kesra Desember 2025 di Website Kemensos Ini
Artikel

Sudah Cair? Cek Status Penerima BLT Kesra Desember 2025 di Website Kemensos Ini

12 Desember 2025
Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?
Artikel

Perpanjangan Status Darurat Bencana Alam Kota Medan 2025: Apa Dampaknya bagi Warga?

11 Desember 2025
PIP Cair Berapa Cek Nominal Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA
Artikel

PIP Cair Berapa? Cek Nominal Bantuan Pendidikan untuk Siswa SD, SMP, dan SMA

11 Desember 2025
Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Online di cekbansos.kemensos.go.id
Artikel

Cek Penerima BPNT Kartu Sembako Online di cekbansos.kemensos.go.id

11 Desember 2025
Catat, Ini Tanggal Masuk Sekolah Sumut Awal Tahun 2026 Usai Libur Panjang
Artikel

Catat, Ini Tanggal Masuk Sekolah Sumut Awal Tahun 2026 Usai Libur Panjang

11 Desember 2025
Next Post
Masih Asahan Kiblat Tarung Derajat Pelajar di Sumut

Masih Asahan Kiblat Tarung Derajat Pelajar di Sumut

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS): Panduan Mendapatkan Bansos

9 Juli 2025
BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

BSU 2025 Kembali Disalurkan Pemerintah, Begini Prosedur dan Syarat Lengkapnya

21 Juli 2025
Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

Cara Cek Penerima PIP 2025 Lewat HP: Mudah dan Cepat! Simak Panduan Lengkapnya di Sini

10 Juli 2025
Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

Cara Cek Penerima Bantuan PIP, PKH, dan KIS

9 Juli 2025
Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

Cara Cepat Cek Bantuan PIP Lewat HP: NISN, Tanggal Lahir, dan Nama Siswa

30 Juli 2025

EDITOR'S PICK

Wisata Kuliner Medan, 15 Makanan Khas yang Wajib Dicoba

Wisata Kuliner Medan, 15 Makanan Khas yang Wajib Dicoba

21 Agustus 2025

Undian Babak Perempat Final Liga Champions, MU Kontra Barcelona

15 Maret 2019
Makna Ridha dan Cara Mencapainya dalam Kehidupan Sehari-hari

Makna Ridha dan Cara Mencapainya dalam Kehidupan Sehari-hari

21 Oktober 2025
Jadwal Pertandingan Timnas U-23 di Babak Kualifikasi Piala Asia 2020

Jadwal Pertandingan Timnas U-23 di Babak Kualifikasi Piala Asia 2020

19 Maret 2019

Redaksi Medanaktual.com
Jl. Gunung Mahameru No 3 Lantai 2
Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur
Medan, Sumatera Utara, Indonesia

Email : medanaktual.com@gmail.com

© 2025 Medanaktual.com

  • Berita
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Berita
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Bansos
  • Kesehatan
  • Olahraga
  • Gadget
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.