Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ribet Lewat Aplikasi
Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan kini semakin mudah dan praktis. Dengan hadirnya aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta dapat mengajukan klaim JHT langsung dari ponsel tanpa perlu mendatangi kantor cabang. Proses ini dirancang untuk mempermudah peserta dalam mengakses hak mereka secara efisien. Ingin mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa ribet? Ikuti panduan lengkap cara klaim JHT via aplikasi JMO dengan mudah dan cepat.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
JHT adalah program perlindungan yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Manfaat JHT berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Syarat Pencairan JHT Lewat Aplikasi JMO
Sebelum mengajukan klaim, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
- Saldo JHT di bawah Rp10 juta.
- Telah melakukan pengkinian data atau perbaruan data.
- Memiliki e-KTP yang masih berlaku.
- Memiliki rekening bank aktif atas nama sendiri.
- Sudah terdaftar dan login di aplikasi JMO.
Langkah-Langkah Mencairkan JHT Melalui Aplikasi JMO
-
Unduh dan Instal Aplikasi JMO
Pertama-tama, unduh aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) melalui Play Store untuk perangkat Android atau App Store untuk perangkat iOS. Setelah selesai, lakukan instalasi aplikasi tersebut di perangkat Anda.
-
Login ke Akun
Buka aplikasi JMO yang telah diinstal, kemudian login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terdaftar. Apabila Anda belum memiliki akun, Anda dapat mendaftar terlebih dahulu melalui aplikasi ini.
-
Pilih Menu “Jaminan Hari Tua”
Di halaman beranda aplikasi, cari dan pilih menu “Jaminan Hari Tua”, kemudian klik opsi “Klaim JHT”.
-
Verifikasi Persyaratan Klaim
Pastikan terdapat tiga centang hijau pada halaman “Pengajuan Klaim JHT” sebagai syarat untuk mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Jika semuanya sudah memenuhi syarat, klik tombol “Selanjutnya”.
-
Pilih Alasan Pengajuan Klaim
Pilih salah satu alasan pengajuan klaim, misalnya pengunduran diri atau pemutusan hubungan kerja (PHK), lalu klik tombol “Selanjutnya”.
-
Verifikasi Data Diri
Periksa kembali data diri Anda dengan teliti, lalu klik tombol “Sudah” jika semuanya benar.
-
Verifikasi Biometrik
Klik tombol “Ambil Foto” untuk melakukan swafoto sesuai dengan ketentuan yang tertera pada halaman “Verifikasi Biometrik Peserta”.
-
Isi Informasi Rekening Bank
Lengkapi informasi mengenai NPWP, nama bank, dan nomor rekening yang aktif dengan benar, kemudian klik tombol “Selanjutnya”.
-
Konfirmasi Pengajuan Klaim
Tinjau kembali jumlah saldo JHT yang akan dicairkan, data pribadi, dan informasi rekening bank. Jika semua informasi sudah sesuai, klik tombol “Konfirmasi”.
-
Tunggu Proses Verifikasi
Setelah pengajuan klaim Anda diproses, BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan verifikasi. Jika semua dokumen dan persyaratan telah lengkap, dana JHT akan segera ditransfer ke rekening Anda.
Alternatif Klaim JHT Lewat Situs Lapak Asik
Selain aplikasi JMO, Anda juga bisa mengajukan klaim melalui situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Isi data diri dan unggah dokumen yang diminta
- Tunggu jadwal wawancara online via email
- Lakukan wawancara video call dengan petugas
- Dana akan ditransfer setelah proses validasi selesai