Cara Aktifkan Kembali BPJS Kesehatan yang Sudah Non-Aktif
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial dari pemerintah yang memberikan perlindungan layanan kesehatan bagi masyarakat Indonesia. Namun, tidak jarang status kepesertaan berubah menjadi non-aktif atau “mati” akibat berbagai alasan seperti tunggakan iuran atau masalah administrasi. Kabar baiknya, status BPJS Kesehatan yang nonaktif bisa diaktifkan kembali dengan mudah, baik secara online maupun offline. Berikut panduan lengkapnya:
Penyebab BPJS Kesehatan Non-Aktif
Sebelum mengaktifkan kembali, penting untuk mengetahui alasan mengapa BPJS Kesehatan kamu bisa tidak aktif, seperti:
-
Tunggakan iuran, terutama bagi peserta mandiri yang tidak membayar iuran lebih dari 1 bulan.
-
Perubahan data kepesertaan, seperti status pekerjaan atau pindah tanggungan keluarga.
-
Kesalahan administrasi, seperti ketidaksesuaian data dengan Dukcapil.
Syarat Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
Agar proses aktivasi berjalan lancar, pastikan kamu telah:
-
Melunasi seluruh tunggakan iuran dan iuran bulan berjalan.
-
Menyesuaikan data pribadi dan kepesertaan sesuai dengan yang tercatat di Dukcapil.
-
Menyediakan dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan kartu BPJS lama jika dibutuhkan.
4 Cara Mengaktifkan Kembali BPJS Kesehatan
-
Melalui Aplikasi Mobile JKN
Langkah ini paling praktis dilakukan langsung dari HP:
- Unduh aplikasi Mobile JKN dari Play Store/App Store.
- Login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan.
- Pilih menu “Peserta” → “Cek Kepesertaan”.
- Jika status nonaktif, ikuti petunjuk aktivasi ulang.
- Bayar tunggakan jika diminta, lalu tunggu proses verifikasi 1×24 jam.
-
Melalui WhatsApp Pandawa
BPJS Kesehatan menyediakan layanan WhatsApp resmi bernama PANDAWA:
- Simpan nomor WhatsApp BPJS Kesehatan: 0811 8750 400.
- Kirim pesan dengan kata kunci “Hi Chika”.
- Ikuti instruksi chatbot untuk aktivasi ulang.
- Jika ada tunggakan, lakukan pembayaran sesuai petunjuk.
-
Datang Langsung ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan
Bagi yang ingin bantuan langsung dari petugas:
- Siapkan KTP, KK, dan kartu JKN-KIS.
- Kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat.
- Sampaikan bahwa kamu ingin mengaktifkan kembali status kepesertaan.
- Petugas akan membantu menyelesaikan proses aktivasi.
-
Melalui Call Center 165 atau Website Resmi
Kamu juga bisa mengaktifkan kembali BPJS dengan:
- Menghubungi Call Center BPJS Kesehatan di 165, berikan data seperti NIK dan nomor kartu BPJS. Jika ada tunggakan, bayar sesuai petunjuk, lalu konfirmasi ulang.
- Mengakses situs www.bpjs-kesehatan.go.id, cek status kepesertaan, lalu pilih opsi aktivasi jika tersedia.
Tips Agar BPJS Kesehatan Tetap Aktif
Untuk menghindari kejadian serupa di masa mendatang:
-
Bayar iuran sebelum tanggal 10 setiap bulan.
-
Gunakan fitur autodebit melalui rekening bank atau dompet digital.
-
Rutin cek status dan tagihan lewat Mobile JKN.
-
Segera laporkan perubahan data seperti pindah kerja, pindah domisili, atau perubahan tanggungan.
-
Simpan bukti pembayaran untuk berjaga-jaga.
Alternatif Pembayaran Praktis: SimobiPlus
Kamu bisa menggunakan aplikasi SimobiPlus dari Bank Sinarmas untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mudah dan cepat. Dengan begitu, kamu tidak perlu mengantri di kantor BPJS hanya untuk melunasi tagihan.
Kesimpulan
Mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang sudah non-aktif tidaklah sulit. Dengan beberapa langkah praktis melalui aplikasi, WhatsApp, atau kantor cabang, status kepesertaan kamu bisa pulih kembali dalam waktu singkat. Pastikan untuk rutin membayar iuran dan memperbarui data agar manfaat jaminan kesehatan dari BPJS tetap bisa kamu nikmati tanpa hambatan.