Cara Buat KIP Tanpa Ribet Berikut Syarat dan Ketentuannya!
Pemerintah Indonesia terus berkomitmen meningkatkan kualitas sumber daya manusia lewat program pendidikan unggulan seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP). Program ini bertujuan membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar tetap dapat mengenyam pendidikan, baik di tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.
Biar gak ribet, berikut panduan lengkap cara membuat KIP, syarat, ketentuan, hingga manfaat yang bisa kamu dapatkan!
Apa Itu KIP dan Program Indonesia Pintar (PIP)?
-
KIP: Kartu identitas untuk siswa dari keluarga kurang mampu yang menjadi penerima bantuan pendidikan dari Program Indonesia Pintar (PIP).
-
PIP: Program bantuan tunai pendidikan untuk siswa SD, SMP, SMA, atau sederajat dari keluarga miskin, rentan miskin, yatim piatu, penyandang disabilitas, atau korban bencana.
Program ini merupakan kolaborasi tiga kementerian: Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.
Syarat Membuat KIP
Sebelum daftar, pastikan kamu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
-
Usia 6–21 tahun dan masih aktif bersekolah.
-
Memiliki Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran.
-
Terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau memiliki:
-
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS),
-
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa.
-
Peserta Program Keluarga Harapan (PKH), atau penerima BPNT/PBI-JK.
Bagi lulusan SMA sederajat yang mau lanjut kuliah dengan KIP Kuliah:
-
Usia maksimal 21 tahun,
-
Sudah lulus seleksi masuk perguruan tinggi negeri/swasta terakreditasi A, B, atau C,
-
Pendapatan keluarga maksimal Rp4 juta/bulan atau maksimal Rp750 ribu per anggota keluarga,
-
Punya dokumen tambahan seperti SKTM.
Cara Daftar KIP Tanpa Ribet
-
Untuk Siswa SD, SMP, SMA (PIP):
- Siapkan Berkas:
- KK,
- Akta Kelahiran,
- KKS atau SKTM,
- Rapor siswa,
- Surat pemberitahuan penerima bantuan dari sekolah (jika ada).
- Daftar ke Sekolah:
- Bawa berkas ke sekolah/madrasah.
- Jika tidak punya KKS, minta SKTM dari RT/RW dan Kelurahan/Desa.
- Pihak Sekolah Mengusulkan:
- Data kamu akan diusulkan ke Dinas Pendidikan/Kemenag.
- Sekolah mendaftarkan ke aplikasi Dapodik.
- Seleksi dan Verifikasi:
- Data diseleksi pemerintah, jika lolos, kamu akan mendapatkan KIP.
- Siapkan Berkas:
-
Untuk Mahasiswa (KIP Kuliah):
- Akses Website Resmi:
- https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
- Buat Akun:
- Masukkan NIK, NISN, NPSN, dan email aktif.
- Dapatkan nomor pendaftaran dan kode akses via email.
- Login dan Lengkapi Data:
- Isi data diri, keluarga, ekonomi, dan unggah dokumen seperti SKTM.
- Pilih Jalur Seleksi:
- SNBP (jalur prestasi) atau SNBT (jalur tes).
- Ikuti Ujian Masuk Perguruan Tinggi:
- Setelah lulus, kampus akan memverifikasi data KIP kamu.
- Cek Status Penerimaan:
- Pihak kampus akan menginformasikan hasilnya.
- Akses Website Resmi:
Manfaat KIP dan PIP
- PIP:
- SD: Rp450.000/tahun,
- SMP: Rp750.000/tahun,
- SMA/SMK: Rp1.000.000/tahun.
- KIP Kuliah:
- Biaya kuliah hingga Rp12 juta/semester,
- Uang saku bulanan Rp800 ribu–Rp1,4 juta tergantung jurusan.
Dana ini bisa dipakai untuk kebutuhan pendidikan seperti beli seragam, alat tulis, biaya kursus, transportasi, hingga biaya ujian kompetensi.
Kewajiban Penerima KIP
Kalau sudah mendapatkan KIP, ada beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:
-
Menyimpan dan menjaga KIP dengan baik.
-
Menggunakan dana hanya untuk keperluan pendidikan.
-
Bersekolah dengan rajin dan tidak putus sekolah.
-
Terus memperbarui data jika ada perubahan.
Link Penting untuk Daftar dan Informasi Lengkap
-
Daftar KIP Kuliah: https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id
-
Info PIP dan Panduan Download: https://pip.kemdikbud.go.id/home/unduh
-
Cek status bantuan sosial DTKS: https://cekbansos.kemensos.go.id
Dengan membaca artikel di atas diharapkan kalian dapat mendaftarkan diri kalian sebagai penerima bantuan KIP dan PIP, Selamat mencoba!