Cara Buat SIM C dengan Benar, Berikut Syarat dan Ketentuannya
SIM C (Surat Izin Mengemudi C) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara sepeda motor di Indonesia. SIM ini menjadi bukti bahwa pengendara telah memenuhi persyaratan administratif, kesehatan, dan lulus ujian teori dan praktik yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan secara offline maupun online. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara membuat SIM C dengan benar, beserta syarat dan ketentuannya.
Syarat Pembuatan SIM C
Untuk dapat membuat SIM C, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah daftar persyaratannya:
-
Usia Minimal 17 Tahun
Pemohon harus berusia minimal 17 tahun, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Dokumen Identitas
Pemohon harus membawa Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi e-KTP.
-
Surat Keterangan Sehat
Pemohon harus memiliki surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter. Selain itu, surat keterangan kesehatan rohani (tes psikologi) juga diperlukan.
-
Pas Foto
Pemohon harus menyediakan pas foto berwarna dengan latar belakang biru yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
-
Lulus Ujian Teori dan Praktik
Pemohon wajib mengikuti dan lulus ujian teori serta ujian praktik yang dilaksanakan oleh pihak kepolisian.
-
Biaya Pembuatan SIM C
Biaya pembuatan SIM C adalah Rp100.000, sesuai dengan ketentuan pemerintah. Pembayaran dilakukan langsung setelah ujian teori dan praktik.
Langkah-Langkah Pembuatan SIM C
Proses pembuatan SIM C dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara offline (luring) dan online (daring). Berikut adalah penjelasan untuk kedua cara tersebut:
-
Cara Pembuatan SIM C Secara Offline (Luring)
Jika memilih untuk membuat SIM C secara offline, pemohon harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) yang ada di wilayah masing-masing. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Membawa Dokumen yang Diperlukan:
Siapkan dokumen yang diperlukan, seperti e-KTP, surat keterangan sehat jasmani dan rohani, serta pas foto berwarna. - Verifikasi Dokumen:
Petugas Satpas akan memeriksa kelengkapan berkas yang dibawa pemohon. Setelah verifikasi selesai, pemohon akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran SIM. - Registrasi dan Identifikasi:
Setelah pendaftaran, pemohon akan dilakukan identifikasi dan foto untuk proses pembuatan SIM. - Ujian Teori dan Praktik:
Pemohon diwajibkan mengikuti ujian teori terlebih dahulu, yang mencakup soal tentang peraturan lalu lintas dan keselamatan berkendara. Setelah lulus ujian teori, pemohon dapat melanjutkan ujian praktik yang terdiri dari tes keterampilan mengendarai sepeda motor. - Pembayaran dan Pencetakan SIM:
Setelah dinyatakan lulus ujian teori dan praktik, pemohon dapat melakukan pembayaran untuk pembuatan SIM C dan kemudian SIM akan dicetak serta diserahkan.
- Membawa Dokumen yang Diperlukan:
-
Cara Pembuatan SIM C Secara Online (Daring)
Di era digital, Polri juga mempermudah proses pembuatan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang dapat diunduh di perangkat Android maupun iOS. Berikut langkah-langkah pembuatan SIM C secara online:
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI:
Pertama, unduh dan instal aplikasi Digital Korlantas POLRI dari Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). - Registrasi Akun:
Setelah aplikasi terinstal, buka aplikasi dan daftarkan akun dengan memasukkan nomor handphone. Setelah itu, verifikasi nomor dengan kode OTP yang dikirimkan ke nomor yang terdaftar. - Verifikasi E-KTP:
Pemohon diminta untuk melakukan verifikasi e-KTP dengan cara foto langsung menggunakan aplikasi. - Lengkapi Data Diri:
Setelah akun terverifikasi, lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, alamat email, dan lainnya. - Ujian Teori:
Pemohon wajib mengikuti ujian teori melalui aplikasi yang mencakup soal tentang peraturan lalu lintas. Setelah lulus, pemohon akan mendapatkan jadwal untuk ujian praktik di Satpas yang telah dipilih. - Ujian Praktik:
Setelah lulus ujian teori, pemohon harus mengikuti ujian praktik di Satpas. Ujian praktik ini akan menguji keterampilan pengendara dalam mengoperasikan sepeda motor sesuai dengan ketentuan. - Pembayaran dan Pengambilan SIM:
Setelah lulus ujian praktik, pemohon dapat melakukan pembayaran secara virtual melalui aplikasi. Setelah pembayaran berhasil, SIM C akan dicetak dan siap diambil di Satpas atau dikirimkan ke alamat yang telah ditentukan.
- Unduh Aplikasi Digital Korlantas POLRI:
Biaya Pembuatan SIM C
Untuk pembuatan SIM C, biaya yang diperlukan adalah Rp100.000. Biaya ini sudah mencakup semua proses pembuatan SIM, termasuk ujian teori dan praktik. Jika Anda ingin memperpanjang SIM C yang sudah kedaluwarsa, biaya perpanjangan adalah Rp75.000.
Ketentuan Lainnya
-
Ujian Psikologi dan Kesehatan:
Untuk memastikan kelayakan fisik dan mental pemohon, tes psikologi dan kesehatan juga merupakan bagian dari proses pembuatan SIM C.
-
Program SIM C Gratis:
Pada 2024, ada program SIM C gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat tertentu, seperti penerima bantuan sosial atau pelajar kurang mampu.
Kesimpulan
Membuat SIM C di Indonesia tidaklah sulit jika Anda memenuhi persyaratan dan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Dengan kemudahan yang diberikan melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI, pengurusan SIM C kini lebih praktis dan efisien. Pastikan Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan untuk menghindari hambatan dalam proses pembuatan SIM C.