Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Cek BI Checking Online dan Offline

by
19 Oktober 2023
in Artikel
0
3
SHARES
21
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cek BI Checking Online dan Offline

Bank Indonesia (BI) Checking dilakukan debitur untuk mengetahui riwayat kreditnya ketika hendak mengajukan pinjaman. Nah, berikut ini cara cek BI Cheking online dan offline, serta syarat dan skornya.
Melansir situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking berisi informasi nasabah-nasabah yang memiliki kredit, termasuk riwayat kredit. BI Checking tersebut akan dibagikan pada bank atau lembaga keuangan lain, sebagai pihak penyedia jasa pinjaman sebagai bahan pertimbangan ketika ada debitur ingin mengajukan berbagai jenis pinjaman, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dan sebagainya.

Nah, untuk debitur yang ingin cek BI Checking, berikut ini cara cek serta skornya yang dirangkum detikSulsel dari berbagai sumber.

Cara Cek BI Checking Online

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK via online:

  1. Buka laman https://idebku.ojk.go.id.

  2. Klik menu “Pendaftaran” pada halaman utama.

  3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran.

  4. Klik “Selanjutnya”.

  5. Masukkan data registrasi secara lengkap dan benar.

  6. Klik “Selanjutnya” apabila data diri sudah lengkap.

  7. Unggah foto/scan dokumen asli persyaratan yang diminta iDeb seperti KTP atau paspor.

  8. Unggah foto diri sesuai instruksi.

  9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran.

  10. Cek status permohonan BI checking di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran.

  11. OJK akan memproses ideb dan mengirimkan hasil BI Checking melalui email paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

Cara Cek BI Cheking Offline

Berikut langkah-langkah pengecekan BI checking atau SLIK OJK dengan offline atau tatap muka:

  1. Debitur menyiapkan dokumen yang disyaratkan

  2. Datang ke kantor OJK

  3. Isi formulir

  4. Serahkan dokumen pendukung atau syarat dokumen

  5. OJK akan melakukan pengecekan kesesuaian formulir dan dokumen yang dibawa.

  6. Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang didaftarkan

Syarat Cek BI Checking

Cek BI Checking atau permintaan iDeb dapat dilakukan oleh debitur perseorangan, badan usaha, dan yang meninggal dunia. Berikut ini masing-masing dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan permintaan iDeb.

  1. Debitur Perseorangan

    • KTP untuk WNI
    • Paspor untuk WNA
  2. Debitur Badan Usaha

    • Identitas pengurus (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
    • NPWP badan usaha
    • Akta pendirian/anggaran dasar pertama
    • Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan badan usaha.
  3. Debitur yang meninggal dunia

    • Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, paspor untuk WNA)
    • Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.
    • Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan atau ahli waris.

Skor BI Checking

Berikut kategori skor BI Cheking mulai dari skor 1 sampai 5 berdasarkan riwayat kredit debitur:

  1. Kredit Lancar: Debitur yang memiliki performa sangat baik. Debitur memiliki catatan selalu membayar cicilan kredit dengan bunganya, setiap bulan hingga lunas, tanpa ada penunggakan

  2. Kredit DPK (Dalam Perhatian Khusus): Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 1-90 hari

  3. Kredit Tidak Lancar: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 91-120 hari.

  4. Kredit Diragukan: Debitur yang memiliki catatan penunggakan pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu 121-180 hari.

  5. Kredit Macet: Debitur yang memiliki performa sangat buruk. Debitur tercatat telah menunggak pembayaran cicilan kredit dengan jangka waktu lebih dari 180 hari.

    Skor tersebut akan jadi bahan pertimbangan bank atau lembaga keuangan lain dalam memutuskan untuk memberi pinjaman pada debitur. Debitur dengan skor 3, 4, dan 5 akan dimasukkan daftar hitam atau Blacklist BI Checking dan tidak bakal diterima pengajuan kreditnya.

Itulah cara cek BI Checking online dan offline serta syarat dan skornya. Semoga membantu,

Related articles

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

23 Mei 2025
Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

23 Mei 2025

Untuk mengetahui riwayat kredit saat ingin mengajukan pinjaman, debitur dapat melakukan BI Checking yang dilakukan Bank Indonesia (BI). Di sini, kita akan membahas tata cara pengecekan BI Checking secara daring dan langsung, beserta persyaratan serta penilaian skornya.

Dikutip dari situs Otoritas Jasa Keuangan (OJK), BI Checking mengumpulkan data mengenai nasabah yang pernah memiliki kredit. Informasi ini nantinya akan dijadikan referensi oleh bank atau institusi keuangan lain saat debitur ingin mengajukan produk kredit, seperti kartu kredit, Kredit Tanpa Agunan (KTA), Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan lain-lain.

Cara Cek BI Checking

Bagi debitur yang tertarik untuk mengecek BI Checking, berikut cara serta penilaian skornya yang dirangkum dari berbagai sumber:

  1. Pengecekan BI Checking Secara Online:

    • Kunjungi https://idebku.ojk.go.id.
    • Pilih “Pendaftaran” di halaman depan.
    • Lengkapi informasi yang diminta pada halaman registrasi.
    • Ikuti instruksi selanjutnya hingga mengunggah dokumen yang diperlukan seperti KTP atau paspor.
    • Anda akan menerima informasi nomor registrasi melalui email.
    • Untuk mengetahui status permohonan, cek di menu “Status Layanan” dengan memasukkan nomor registrasi yang diberikan.
    • Hasil BI Checking akan dikirimkan melalui email maksimal 1 hari kerja setelah pendaftaran.
  2. Pengecekan BI Checking Secara Langsung atau Offline:

    • Siapkan dokumen yang diperlukan.
    • Kunjungi kantor OJK terdekat.
    • Isi formulir yang diberikan dan serahkan dokumen pendukung.
    • OJK akan memverifikasi dan hasilnya akan dikirim melalui email yang Anda daftarkan.

Persyaratan Pengecekan BI Checking

  1. Untuk Individu:

    • KTP (WNI) atau Paspor (WNA).
  2. Untuk Badan Usaha:

    • Identitas pengurus (KTP atau Paspor).
    • NPWP badan usaha.
    • Akta pendirian dan perubahan terakhir.
  3. Untuk Debitur yang Meninggal:

    • Identitas ahli waris.
    • Dokumen kematian dan dokumen kekeluargaan.

Penilaian Skor BI Checking

  1. Skor 1-5 ditentukan berdasarkan riwayat kredit:

  2. Kredit Lancar: Pembayaran selalu tepat waktu.

  3. Kredit DPK: Tertunggak 1-90 hari.

  4. Kredit Tidak Lancar: Tertunggak 91-120 hari.

  5. Kredit Diragukan: Tertunggak 121-180 hari.

  6. Kredit Macet: Tertunggak lebih dari 180 hari.

Skor ini akan menjadi pertimbangan utama bagi lembaga keuangan dalam proses pemberian kredit. Debitur dengan skor 3 hingga 5 cenderung sulit mendapatkan persetujuan kredit.

Demikian informasi mengenai BI Checking, harapan kami informasi ini bermanfaat bagi Anda.

Tags: BI CheckingCara Cek BI Checking Online dan Offlinemedan
Share1Tweet1
Previous Post

Terjadi Kebakaran Mobil di Medan, Sempat Terdengar Suara Ledakan

Next Post

Cara Membuat ATM BRI dengan Lengkap dan Mudah 2023

Related Posts

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025 Medan, ibu kota Sumatera Utara, dikenal dengan keberagaman kuliner khas yang...

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

by Anissa
23 Mei 2025
0

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi