Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Cek Kendaraan Aman Atau Terkena Tilang Elektronik

Anissa by Anissa
25 April 2025
in Artikel, Info
0
Cara Cek Kendaraan Aman Atau Terkena Tilang Elektronik

Cara Cek Kendaraan Aman Atau Terkena Tilang Elektronik

3
SHARES
19
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cek Kendaraan Aman Atau Terkena Tilang Elektronik

Pernahkah Anda merasa was-was setelah berkendara di jalan raya, khawatir kendaraan Anda terekam kamera tilang elektronik? Kini, sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) makin canggih dan tersebar di banyak kota besar di Indonesia. Kamera ETLE mampu menangkap berbagai pelanggaran lalu lintas secara otomatis, sehingga pengendara harus lebih waspada dan disiplin. Namun, jangan panik! Ada cara mudah untuk memastikan kendaraan Anda aman atau justru terkena tilang elektronik.

Apa Itu Tilang Elektronik (ETLE)?

Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem penegakan hukum lalu lintas yang menggunakan kamera dan teknologi sensor untuk mendeteksi pelanggaran secara otomatis. Sistem ini berlaku untuk semua jenis kendaraan, baik mobil maupun motor, dan bertujuan meningkatkan keamanan serta ketertiban di jalan raya.

Related articles

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

20 Mei 2025

Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi

19 Mei 2025

Kamera ETLE dipasang di titik-titik strategis dan mampu merekam pelanggaran seperti:

  • Melanggar lampu merah
  • Tidak memakai helm
  • Melawan arus
  • Tidak mengenakan sabuk pengaman
  • Menggunakan ponsel saat berkendara
  • Melebihi batas kecepatan
  • Menggunakan pelat nomor palsu

Selain itu, sistem ini juga mengurangi potensi pungutan liar karena prosesnya serba otomatis dan transparan.

Cek Tilang Elektronik Secara Online

Selain menunggu surat, Anda bisa proaktif mengecek status kendaraan secara online. Berikut langkah-langkahnya:

  • Buka situs resmi ETLE sesuai wilayah, misalnya https://etle-pmj.id/ untuk Polda Metro Jaya atau https://etle-pmj.info/id/check-data
  • Masukkan data yang diminta: nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka kendaraan (semua tertera di STNK)
  • Klik “Cek Data”
  • Jika kendaraan Anda tidak melakukan pelanggaran, akan muncul pesan “No Data Available” atau “Data Tidak Ditemukan”
  • Jika ada pelanggaran, akan muncul detail waktu, lokasi, jenis pelanggaran, dan statusnya

Cek Surat Tilang yang Dikirim ke Rumah

Jika kendaraan Anda terekam melakukan pelanggaran, petugas akan mengirim surat konfirmasi ke alamat yang terdaftar di STNK. Surat ini biasanya sampai dalam waktu tiga hari setelah pelanggaran terjadi. Di dalamnya terdapat foto bukti pelanggaran, jenis pelanggaran, waktu, dan lokasi kejadian

Tags: cara cek tilang elektronikcek kendaraan tilang elektroniktilang elektroniktilang etle
Share1Tweet1
Previous Post

Syarat dan Cara Urus Akta Kematian dengan Mudah 2025

Next Post

Cara Praktis Urus Akta Kelahiran Online 2025

Related Posts

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Kapan NRG dan TPG 2025 Terbit? Informasi Terbaru untuk Peserta PPG Piloting 1, 2, dan 3 Bagi guru yang mengikuti...

Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi

by Bess Nugraha
19 Mei 2025
0

Ini Penjelasan Lengkap dari OJK! Heboh Isu Pemutihan Pinjaman Online Resmi Pada pertengahan Mei 2025, masyarakat Indonesia digemparkan oleh sebuah...

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025 Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

by Anissa
19 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar Penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)...

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

by Anissa
19 Mei 2025
0

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan Kota Binjai di Sumatera Utara dikenal luas sebagai Kota Rambutan. Julukan ini bukan...

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya

by Anissa
19 Mei 2025
0

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya Warga Desa Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, baru-baru ini menghebohkan...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi