Cara Cek NIK Lewat WhatsApp dan Website Dukcapil
Saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran penting dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, seperti mengurus dokumen, pembelian tiket, dan berbagai keperluan lainnya. NIK ini terdapat dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Namun, penting untuk memastikan bahwa NIK Anda sudah terdaftar dalam sistem nasional. Berikut adalah cara cek NIK melalui WhatsApp dan situs web Dukcapil:
Cara Cek NIK Lewat WhatsApp:
-
Simpan nomor aduan Kemendagri: 0811-8005-373 pada daftar kontak di ponsel Anda atau kunjungi tautan wa.me/628118005373 di browser Anda.
-
Ketik pesan dengan format berikut: “Nama lengkap sesuai KTP, NIK, Kelurahan/Kecamatan/Kota/Kabupaten.” Misalnya, “Asep Budiman, 321XXXXXXXXXXXXX, Kota Bogor.”
-
Setelah itu, klik “Kirim” dan tunggu respons balasan.
Cara Cek NIK Lewat Situs Web Dukcapil:
-
Cari alamat situs web Dukcapil wilayah domisili Anda melalui mesin pencari Google. Contohnya, untuk wilayah DKI Jakarta, Anda dapat menggunakan laman kependudukan.jakarta.go.id.
-
Setelah menemukan situs web Dukcapil domisili, cari menu “Layanan Online Dukcapil” atau yang serupa.
-
Ikuti instruksi yang tertera untuk melakukan pengecekan NIK sesuai dengan panduan yang disediakan.
Ketika menggunakan situs web, pastikan untuk memeriksa dengan cermat alamat situs web yang Anda kunjungi dan nomor kontak yang tertera. Hindari situs web abal-abal yang mengatasnamakan Dukcapil Kemendagri.
Selain WhatsApp dan situs web, Anda juga dapat cek NIK melalui email atau media sosial resmi Ditjen Dukcapil. Pastikan selalu menggunakan format yang benar dan mematuhi petunjuk yang diberikan oleh pihak berwenang. Jika NIK Anda tidak terdaftar, Anda dapat melaporkannya ke kantor Dukcapil domisili Anda atau menghubungi call center Dukcapil Kemendagri untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.