Cara Cek Pajak Kendaraan Lewat Online 2025 Dengan Cepat dan Mudah
Mengecek pajak kendaraan kini menjadi semakin mudah berkat kemajuan teknologi. Pada tahun 2025, pemilik kendaraan di Indonesia dapat melakukan pengecekan pajak secara online tanpa perlu mengunjungi kantor Samsat.
Ini adalah solusi praktis yang tidak hanya menghemat waktu, tetapi juga membantu Anda menghindari denda akibat keterlambatan pembayaran.
Manfaat Mengecek Pajak Kendaraan Secara Online
Mengecek pajak kendaraan secara online menawarkan berbagai keuntungan, antara lain:
- Dapat melakukan pengecekan kapan saja dan di mana saja tanpa harus pergi ke kantor Samsat.
- Dengan mengetahui tanggal jatuh tempo pembayaran, Anda dapat menghindari denda yang muncul akibat keterlambatan.
- Transparansi Informasi
Cara Cek Pajak Kendaraan Secara Online
Berikut adalah beberapa metode yang dapat Anda gunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online:
1. Melalui Website E-Samsat
Website E-Samsat adalah salah satu platform resmi yang disediakan pemerintah untuk memudahkan pengecekan pajak kendaraan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs resmi E-Samsat di e-samsat.id.
- Masukkan nomor plat kendaraan dan data lain yang diminta seperti nomor rangka dan NIK.
- Klik tombol “Cek” untuk melihat informasi pajak Anda.
Jika ingin membayar, ikuti petunjuk pembayaran yang tersedia dan simpan bukti pembayaran sebagai arsip.
2. Menggunakan Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)
Aplikasi SIGNAL memudahkan pengguna dalam mengecek status pajak kendaraan. Berikut cara penggunaannya:
- Unduh aplikasi SIGNAL dari Google Play Store atau App Store.
- Daftarkan akun menggunakan NIK dan data diri Anda.
- Tambahkan informasi kendaraan dengan memasukkan nomor registrasi dan lima digit terakhir nomor rangka.
- Setelah itu, sistem akan menampilkan rincian pajak kendaraan Anda.
3. Melalui SMS
Jika Anda tidak memiliki akses internet, Anda juga bisa mengecek pajak kendaraan melalui SMS:
- Ketik pesan dengan format: Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat/warna.
- Kirim pesan tersebut ke nomor SMS Samsat: 08112119211.
- Tunggu balasan SMS untuk mendapatkan informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayar.