Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Cepat Urus KTP Hilang Secara Online 2025

Maksum Rangkuti by Maksum Rangkuti
4 Februari 2025
in Artikel
0
Cara Cepat Urus KTP Hilang Secara Online 2025

Cara Cepat Urus KTP Hilang Secara Online 2025

5
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Cepat Urus KTP Hilang Secara Online 2025

Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen penting bagi setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun ke atas. Jika KTP hilang, penting untuk segera mengurus penggantinya guna menghindari penyalahgunaan identitas. Beruntungnya, kini pengurusan KTP hilang dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan cepat.

Syarat Mengurus KTP Hilang

Sebelum mengajukan permohonan penggantian KTP secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

Related articles

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025 Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

19 Mei 2025
Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

19 Mei 2025
  1. Surat kehilangan KTP dari kantor polisi.

  2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  3. Fotokopi KTP yang hilang (jika ada).

  4. Pas foto ukuran 3×4 dan 4×6 (dengan latar belakang sesuai tahun kelahiran: merah untuk tahun ganjil, biru untuk tahun genap).

  5. Surat pengantar dari RT/RW (jika diperlukan di wilayah tertentu).

  6. Formulir permohonan KTP baru dari Kelurahan.

Cara Mengurus KTP Hilang Secara Online

Untuk mengurus KTP yang hilang tanpa harus datang langsung ke kantor Dukcapil, ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Kunjungi Situs Resmi Dukcapil

    • Buka laman resmi Dukcapil sesuai dengan domisili Anda.
    • Pastikan layanan online tersedia di wilayah Anda.
  2. Daftar atau Login Akun

    • Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran dengan memasukkan NIK dan data pribadi yang diminta.
    • Jika sudah memiliki akun, langsung login.
    • Pilih Layanan “Mengurus KTP Hilang”
    • Pilih menu layanan dan klik opsi “Penggantian KTP Hilang”.
  3. Unggah Dokumen Persyaratan

    • Upload foto atau scan surat kehilangan dari kepolisian.
    • Upload foto Kartu Keluarga (KK).
    • Upload pas foto sesuai ketentuan.
    • Upload dokumen lainnya sesuai instruksi.
  4. Konfirmasi dan Kirim Permohonan

    • Periksa kembali data yang telah diunggah.
    • Klik “Kirim” untuk memproses pengajuan.
  5. Tunggu Verifikasi dari Dukcapil

    • Setelah permohonan dikirim, Dukcapil akan melakukan verifikasi.
    • Biasanya dalam waktu 3-7 hari kerja, pemohon akan mendapatkan notifikasi terkait status permohonan.
  6. Cetak KTP di Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)

    • Setelah permohonan disetujui, pemohon akan mendapatkan kode pencetakan.
    • Pergi ke Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) terdekat untuk mencetak e-KTP baru.
    • Bawa dokumen asli sebagai verifikasi saat mencetak KTP.

Catatan Penting

  • Tidak semua daerah sudah memiliki layanan online, sehingga pastikan wilayah Anda mendukung sistem ini sebelum mengajukan secara online.

  • Jika layanan online belum tersedia, ikuti prosedur manual dengan mendatangi Dukcapil terdekat.

  • Proses pencetakan KTP baru tidak dapat diwakilkan dan harus dilakukan oleh pemilik KTP sendiri.

Dengan sistem online ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengurus penggantian KTP yang hilang tanpa harus mengantri lama di kantor Dukcapil. Pastikan selalu menyimpan KTP dengan baik untuk menghindari kehilangan di kemudian hari.

Tags: cara buat KTP baru 2025Cara Mengurus KTP Hilang Secara OnlineCara urus KTP HilangKtp HilangKTP hilang 2025Syarat Mengurus KTP Hilang 2025syarat urus KTP hilang
Share2Tweet1
Previous Post

Cara Mudah Top Up DANA Lewat HP 2025

Next Post

Berapa Besaran Dana PKH Februari 2025? Berikut Rinciannya!

Related Posts

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025 Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar

by Anissa
19 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Jalur SPMB SMK Sumut 2025: Kuota, Syarat, dan Cara Daftar Penerimaan siswa baru tingkat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)...

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan

by Anissa
19 Mei 2025
0

Kenali Ciri Khas Kota Binjai Kota Rambutan Kota Binjai di Sumatera Utara dikenal luas sebagai Kota Rambutan. Julukan ini bukan...

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya

by Anissa
19 Mei 2025
0

Desa Karo Urunan Bangun Patung Jokowi Rp2,5 M, Ini Alasannya Warga Desa Karo, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, baru-baru ini menghebohkan...

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa

by Anissa
19 Mei 2025
0

Pemprov Sumut Gandeng Kampus Lawan Judi Online, Ajak Mahasiswa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) semakin serius dalam memberantas praktik...

Kode PDAM Tirtanadi Medan serta Cara Cek Tagihan Online Terbaru 2025

Kode PDAM Tirtanadi Medan serta Cara Cek Tagihan Online Terbaru 2025

by Anissa
19 Mei 2025
0

Kode PDAM Tirtanadi Medan serta Cara Cek Tagihan Online Terbaru 2025 Membayar tagihan air PDAM Tirtanadi Medan kini semakin praktis...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi