Cara Daftar Bansos BSB 2025: Gampang, Asal Tahu Caranya!
Bansos BSB ini bukan hanya soal bantuan beras, tapi bentuk perhatian negara kepada masyarakat. Pastikan kamu daftar dengan benar dan gunakan bantuan sebaik mungkin. Kalau kamu butuh bantuan daftar, bisa minta panduan dari RT/RW atau Dinsos setempat.
Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera (BSB) hadir untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, khususnya dalam bentuk bantuan beras. Kalau kamu merasa memenuhi syarat dan ingin ikut program ini di tahun 2025, berikut ini langkah-langkah mudah yang bisa kamu ikuti:
1. Pastikan Sudah Terdaftar di DTKS
Langkah pertama dan paling penting: kamu harus terdaftar di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Ini adalah basis data pemerintah yang digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan. Cara cek atau daftar ke DTKS:
- Unduh dan buka aplikasi Cek Bansos di HP kamu.
- Atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) di daerahmu.
2. Perbarui Data Kalau Ada Perubahan
Kalau kamu sudah terdaftar, jangan lupa pastikan semua data masih sesuai. Misalnya, kalau kamu pindah alamat, jumlah keluarga berubah, atau ada perubahan status ekonomi, segera perbarui data ke Dinsos atau lewat aplikasi.
3. Daftar Lewat Aplikasi (Kalau Sudah Tersedia)
Tahun ini kemungkinan besar pemerintah menyediakan pendaftaran secara online. Beberapa aplikasi yang bisa digunakan:
- SIKS-NG (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial)
- Aplikasi Cek Bansos
Dokumen yang harus disiapkan:
- KTP & Kartu Keluarga (KK)
- Bukti kondisi ekonomi (jika diminta)
4. Tunggu Proses Verifikasi
Setelah daftar, datamu akan diverifikasi oleh petugas. Proses ini butuh waktu, jadi sabar ya. Kalau kamu dinyatakan layak, akan ada pemberitahuan resmi lewat aplikasi atau petugas Dinsos.
5. Terima Bantuan
Bansos BSB biasanya diberikan dalam bentuk beras dan dikirim langsung ke alamat yang terdaftar. Kamu juga bisa memantau status bantuan melalui aplikasi.
6. Selalu Ikuti Informasi Resmi
Pantau terus informasi dari kanal resmi seperti:
- Media sosial Dinas Sosial
- Website/aplikasi resmi bansos
- Pengumuman di kantor kelurahan atau kecamatan
Kalau bantuan yang kamu terima melebihi Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25% (bagi pemilik NPWP).