Cara Daftar DTKS Kemensos Untuk PIP 2025 Online dan Offline
Setiap tahunnya, Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah menjadi harapan banyak keluarga. Program ini membantu meringankan beban pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu. Namun, tidak semua orang tahu bahwa untuk menerima bantuan ini, langkah pertama yang wajib dilakukan adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Tanpa keikutsertaan di DTKS, peluang mendapatkan PIP 2025 bisa hilang begitu saja. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara daftar DTKS, baik secara online maupun offline. Simak panduan lengkapnya di bawah ini!
Apa Itu DTKS Kemensos?
DTKS adalah sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini mencakup individu dan keluarga yang membutuhkan bantuan sosial dari pemerintah. Dengan kata lain, DTKS menjadi pintu utama untuk mengakses berbagai program kesejahteraan, termasuk PIP.
Mengapa Harus Terdaftar di DTKS?
- Sebagai syarat wajib penerima bantuan seperti PIP, PKH, dan BPNT.
- Memastikan data penerima tepat sasaran.
- Memudahkan proses verifikasi bantuan sosial lainnya di masa depan.
Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
Langkah-Langkah Daftar DTKS Online
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store.
- Buka aplikasi, lalu pilih “Buat Akun Baru”.
- Masukkan data diri: nomor KK, NIK, nama sesuai KTP, alamat lengkap, RT/RW, nomor ponsel, dan email.
- Buat username dan password.
- Unggah foto KTP dan swafoto sambil memegang KTP.
- Klik “Buat Akun Baru” dan cek email untuk verifikasi.
- Setelah verifikasi, login kembali ke aplikasi.
- Pilih menu “Daftar Usulan”, lalu lengkapi data sesuai petunjuk.
- Pilih jenis bantuan sosial yang diinginkan, misalnya PIP.
Data Anda akan diverifikasi dan divalidasi oleh Kemensos
Langkah-Langkah Daftar DTKS Offline
- Datang ke kantor desa atau kelurahan dengan membawa KTP dan KK.
- Sampaikan ke petugas bahwa Anda ingin mendaftar DTKS untuk PIP.
- Petugas desa/kelurahan akan mengadakan musyawarah untuk menentukan kelayakan calon peserta.
- Hasil musyawarah dituangkan dalam berita acara.
- Berita acara diserahkan ke Dinas Sosial untuk verifikasi dan validasi data.
- Data diverifikasi dan diinput ke aplikasi SIKS (Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial).
- Proses validasi berlanjut ke bupati/walikota, lalu ke gubernur, dan akhirnya ke Kementerian Sosial
Cek Status DTKS Melalui Website
- Kunjungi situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
- Masukkan nama sesuai KTP dan kode captcha.
- Klik “Cari Data” untuk melihat status.
Cek Status DTKS Melalui Aplikasi
- Login ke aplikasi Cek Bansos.
- Pilih wilayah dan masukkan nama lengkap.
- Masukkan kode captcha, lalu klik “Cari Data”.
- Status akan ditampilkan di layar