Cara Daftar Nikah Gratis di Mall Pelayanan Publik Medan 2025
Pemko Medan telah meluncurkan program nikah gratis di Mall Pelayanan Publik (MPP) yang bertujuan untuk membantu pasangan yang ingin menikah tanpa terbebani biaya. Program ini menyediakan berbagai fasilitas menarik dan praktis bagi calon pengantin, menjadikannya pilihan yang ideal bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan dengan cara yang lebih mudah.
Persyaratan untuk Pendaftaran Nikah Gratis
Untuk dapat mendaftar nikah gratis di Mall Pelayanan Publik Medan, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi, di antaranya:
-
KTP kedua mempelai
-
Surat dari Kantor Urusan Agama (KUA)
-
Kartu Keluarga masing-masing mempelai
-
Dokumen nikah sesuai ketentuan dari KUA
-
Pastikan memiliki pasangan
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga calon pengantin
-
Fotokopi KTP orang tua calon pengantin
-
Surat pengantar dari kelurahan/desa
-
Pas foto dengan latar belakang biru ukuran 2×3 dan 4×6
-
Bukti imunisasi tetanus toksoid (TT-1) untuk calon pengantin wanita
Fasilitas Gratis yang Didapatkan Nikah Gratis
Dengan mengikuti program nikah gratis ini, Anda akan menikmati berbagai fasilitas, seperti:
- Baju pengantin adat Mandailing, Minang, dan Melayu
- Photobooth
- Foto dari fotografer resmi Diskominfo Medan
- Ruang nikah yang dilengkapi AC dan nyaman
- Pelaminan
Waktu dan Tempat Pendaftaran Nikah Gratis
Pendaftaran dapat dilakukan di Mall Pelayanan Publik yang terletak di Jalan Iskandar Muda, eks gedung Ramayana Peringgan. Jam operasional layanan ini adalah dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.00 hingga 16.30 WIB. Jika pasangan ingin menikah pada hari Sabtu atau Minggu, Pemko Medan juga menyediakan fasilitas tersebut
Cara Mendaftar Nikah Gratis di Medan
Jika Anda ingin memanfaatkan program nikah gratis di Medan, Anda dapat mengunjungi Mal Pelayanan Publik yang terletak di bekas Ramayana Pringgan, Jalan Iskandar Muda. Program ini tersedia setiap hari kerja, dari Senin hingga Jumat, dengan jam pelayanan mulai pukul 08. 00 hingga 16. 30 WIB.
Untuk proses pendaftaran, calon pengantin disarankan untuk datang ke Mall Pelayanan Publik Pemko Medan yang berada di Jalan Iskandar Muda, di bangunan eks Ramayana Pringgan. Pertama, Anda perlu mengambil nomor antrian untuk layanan Kementerian Agama (Kemenag).
Selanjutnya, pilih opsi untuk mendaftar pernikahan. Jangan lupa membawa dokumen syarat pernikahan yang sudah disiapkan, seperti surat keterangan untuk menikah model N1, N2, dan N3 dari kelurahan. Petugas Kemenag akan memberikan penjelasan lebih lanjut t