Cara Daftar NPWP 2025 Lewat Coretax Online Sekarang
Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kini menjadi lebih mudah berkat teknologi. Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meluncurkan sistem baru bernama Coretax, yang memungkinkan pendaftaran NPWP secara online. Dengan menggunakan Coretax, wajib pajak dapat melakukan pendaftaran hanya dalam beberapa langkah sederhana melalui perangkat digital.
Coretax adalah
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan yang dirancang untuk mempermudah masyarakat dalam mengelola berbagai keperluan perpajakan, termasuk pendaftaran NPWP. Sistem ini menggantikan platform sebelumnya, e-Registration (Ereg), dan menawarkan proses yang lebih cepat dan efisien.
Melalui Coretax, wajib pajak dapat mengisi data, mengunggah dokumen, dan menerima NPWP dalam bentuk digital dengan lebih nyaman dan praktis.
Syarat Daftar NPWP 2025
Sebelum mendaftar NPWP melalui Coretax, pastikan Anda memenuhi syarat berikut:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki izin tinggal lebih dari 183 hari dalam 12 bulan terakhir.
-
Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar.
-
Memiliki penghasilan yang melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang berlaku.
-
Badan usaha yang telah didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
-
Memiliki dokumen pendirian badan usaha yang sah.
Cara Daftar NPWP 2025 Lewat Coretax Online
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar NPWP melalui Coretax secara online:
-
buka laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id. Setelah itu, klik opsi “Daftar di sini” pada halaman utama.
-
Selanjutnya, pilih jenis wajib pajak yang sesuai dengan kebutuhan Anda. Misalnya, pilih “Perorangan” jika Anda mendaftar sebagai individu.
-
Masukkan data pribadi seperti nama lengkap, NIK, nomor KK, serta informasi kontak lainnya. Pastikan semua data yang dimasukkan sesuai dengan dokumen resmi.
-
Unggah dokumen yang diperlukan seperti KTP atau surat izin usaha jika mendaftar sebagai pelaku usaha. Pastikan untuk mengikuti format yang diminta oleh sistem.
-
Tambahkan Email dan Nomor Telepon
-
Periksa kembali semua data yang telah diisi. Jika sudah benar, klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan proses pendaftaran. Setelah pengiriman, Anda akan menerima notifikasi melalui email mengenai status permohonan NPWP.
Setelah data diverifikasi oleh DJP, NPWP akan dikirimkan dalam bentuk digital ke email yang telah didaftarkan.