Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax untuk Pemula
Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia yang memenuhi kriteria sebagai wajib pajak. NPWP tidak hanya berfungsi untuk pelaporan dan pembayaran pajak, tetapi juga diperlukan dalam berbagai keperluan seperti pengajuan kredit, melamar pekerjaan, atau memulai usaha.
Pada tahun 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia meluncurkan sistem administrasi perpajakan terbaru bernama Coretax Administration System (Coretax). Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran NPWP secara online, sehingga masyarakat dapat mengelola keperluan pajak dengan lebih efisien.
Apa Itu NPWP?
NPWP adalah identitas yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan. NPWP digunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan. Selain itu, NPWP juga sering menjadi persyaratan dalam berbagai layanan publik dan keuangan, seperti pengajuan kredit bank atau pembuatan paspor.
Mengenal Coretax
Coretax adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diperkenalkan oleh DJP pada akhir Desember 2024. Sistem ini menggantikan platform sebelumnya di ereg.pajak.go.id dan dirancang untuk memberikan kemudahan dalam proses pendaftaran, pengisian data, pengunggahan dokumen, hingga verifikasi secara digital. Dengan Coretax, pendaftaran NPWP dapat dilakukan dengan mudah dan cepat melalui perangkat elektronik seperti smartphone atau komputer.
Syarat Pendaftaran NPWP Online
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
-
KTP (untuk WNI).
-
Paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
-
Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen pendukung usaha (jika Anda memiliki usaha).
Cara Daftar NPWP Online 2025 melalui Coretax
Berikut adalah panduan langkah demi langkah untuk mendaftar NPWP secara online melalui sistem Coretax:
-
Buka laman resmi Coretax di https://coretaxdjp.pajak.go.id/.
-
Pada halaman utama, klik opsi “Daftar di sini”.
-
Tentukan jenis wajib pajak yang sesuai, misalnya “Perorangan” untuk individu.
-
Sistem akan menanyakan apakah Anda memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pilih “Ya” jika Anda memiliki NIK yang terdaftar.
-
Pilih Jenis Registrasi:
-Aktivasi NIK Untuk menjadikan NIK Anda sebagai NPWP.
-Jika Anda hanya ingin memiliki akun Coretax tanpa mengaktifkan NIK sebagai NPWP.
-
Lengkapi informasi pribadi seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor Kartu Keluarga (KK).
-
Masukkan alamat domisili saat ini. Jika alamat domisili berbeda dengan yang tertera di KTP, Anda juga perlu mengisi alamat sesuai KTP.
-
Klik “Verify” untuk memverifikasi alamat yang telah diinput.
-
Unggah foto diri yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil. Anda dapat mengambil foto langsung menggunakan kamera atau mengunggah file yang sudah ada.
-
Centang kotak pernyataan yang menyatakan bahwa data yang diisi sudah benar dan lengkap.
-
Setelah memastikan semua data terisi dengan benar, klik tombol “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran.
-
Sistem Coretax akan memproses dan memverifikasi data Anda. Jika data sudah diverifikasi, NPWP akan diterbitkan dan dapat diakses langsung melalui aplikasi Coretax.