Kamis, Juni 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

by
23 Februari 2024
in Artikel
0
526
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan bertanggung jawab untuk memberikan perawatan dan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas. Namun, tidak semua jenis kecelakaan lalu lintas dapat memenuhi syarat untuk mengajukan klaim layanan kesehatan.

Jadi, apa saja jenis kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat untuk mendapatkan perawatan dari BPJS Kesehatan?

Related articles

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

12 Juni 2025
Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya!

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya!

12 Juni 2025

Menurut informasi yang dikutip dari laman Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Provinsi Lampung, klaim BPJS Kesehatan untuk lakalantas hanya dapat diajukan dalam kasus kecelakaan tunggal yang tidak terkait dengan kecelakaan kerja. Selain itu, korban harus terdaftar sebagai peserta aktif JKN-KIS.

Namun, BPJS Kesehatan tidak akan menanggung semua jenis kecelakaan tunggal. Beberapa jenis kecelakaan tersebut akan ditangani oleh PT Jasa Raharja (Persero), seperti kecelakaan yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan kecelakaan yang disebabkan oleh kelalaian pribadi.

Ada empat jenis kecelakaan yang tidak akan dicakup oleh BPJS Kesehatan:

  1. Kecelakaan kerja, misalnya saat perjalanan dinas atau perjalanan menuju tempat kerja.

  2. Kecelakaan lalu lintas akibat kelalaian.

  3. Kecelakaan lalu lintas ganda, misalnya melibatkan dua atau lebih kendaraan, pejalan kaki, atau pengguna jalan lainnya.

  4. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum.

Untuk klaim BPJS Kesehatan dalam kasus kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja (Persero) akan menanggung biaya pengobatan hingga Rp20 juta. Jika korban juga merupakan peserta aktif BPJS Kesehatan, maka BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan yang melebihi batas klaim Jasa Raharja. Kepentingan utama adalah status kepesertaan aktif dalam JKN-KIS.

Proses koordinasi antara BPJS Kesehatan dan PT Jasa Raharja (Persero) telah terintegrasi melalui aplikasi bernama INSIDEN (Integrated System for Traffic Accidents). INSIDEN menjadi saluran komunikasi antara rumah sakit, PT Jasa Raharja (Persero), dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk melaporkan kasus korban kecelakaan lalu lintas. Dengan INSIDEN, administrasi penjaminan layanan kesehatan korban kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan secara real-time, tanpa perlu mengklaim asuransi secara manual di kantor cabang BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero).

Tata cara klaim BPJS Kesehatan untuk kecelakaan lalu lintas melibatkan langkah-langkah berikut:

  1. Korban lakalantas dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan kesehatan.

  2. Pihak kepolisian akan menyelidiki penyebab kecelakaan dan menentukan kategori lakalantas.

  3. Rumah sakit akan melaporkan kasus tersebut melalui aplikasi INSIDEN.

BPJS Kesehatan atau PT Jasa Raharja (Persero) akan memberikan bantuan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tags: BPJSbpjs kesehatanLakalantas
Share210Tweet132
Previous Post

Cara Mudah Mengecek Bansos Kemensos Lewat HP

Next Post

Cara Lacak Nomor HP lewat Google Maps

Related Posts

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Tingkatkan Skill Pencari Kerja, Pemko Medan Gelar Pelatihan Kompetensi Gratis Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Ketenagakerjaan menggandeng Balai Besar Pelatihan...

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya!

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya!

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Cara Ambil Dana PKH Juni 2025 di Kantor Pos Kota Medan: Berikut Langkah-Langkahnya! Kabar gembira bagi masyarakat Kota Medan yang...

Cara Cek Pencairan Dana BSU di Kota Medan Juni 2025!

Cara Cek Pencairan Dana BSU di Kota Medan Juni 2025!

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Cara Cek Pencairan Dana BSU di Kota Medan Juni 2025! Kabar gembira bagi pekerja dan buruh di Kota Medan! Pemerintah...

PIP Juni 2025 Cair, Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id Untuk Cek Statusmu

PIP Juni 2025 Cair, Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id Untuk Cek Statusmu

by Anissa
12 Juni 2025
0

PIP Juni 2025 Cair, Kunjungi pip.kemendikdasmen.go.id Untuk Cek Statusmu Program Indonesia Pintar (PIP) kembali menyalurkan bantuan pendidikan pada Juni 2025....

Syarat Daftar KIS di Kota Medan Tahun 2025! Berikut Rinciannya

Syarat Daftar KIS di Kota Medan Tahun 2025! Berikut Rinciannya

by Emillia Dewi
12 Juni 2025
0

Syarat Daftar KIS di Kota Medan Tahun 2025! Berikut Rinciannya Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program jaminan kesehatan nasional yang...

Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi