Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2023

by
26 Oktober 2023
in Artikel
0
2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2023

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri yang mencatat informasi mengenai rekam jejak kriminal atau kejahatan yang melibatkan seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan. Menurut informasi yang disampaikan di situs resmi SKCK Polri, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK secara online atau langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk proses ini, berikut adalah tata cara dan persyaratan yang perlu diikuti:

Persyaratan Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.

  2. Fotokopi Paspor (hanya untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).

  3. Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.

  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).

  5. Dokumen Sidik Jari.

  6. Fotokopi kartu identitas lainnya jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.

  7. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Persyaratan Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)

  1. Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.

  2. Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah warga negara Indonesia (WNI).

  3. Fotokopi Paspor.

  4. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

  5. Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

  6. Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.

  7. Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.

  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Online

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store.

  2. Daftarkan akun Anda atau masuk jika sudah memiliki akun.

  3. Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK.”

  4. Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.

  5. Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.

  6. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.

  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik di loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline

  1. Kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.

  2. Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.

  3. Isi formulir pendaftaran SKCK yang disediakan.

  4. Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.

Biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang benar saat mengurus SKCK.

Related articles

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

20 Mei 2025
Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMASMK Sumut 2025 Ini Penjelasannya!

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya!

20 Mei 2025
Tags: Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2023Cara Membuat SKCK Baru Secara OfflineCara Membuat SKCK Baru Secara OnlinePersyaratan Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)Persyaratan Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Verifikasi Penerima Bantuan Sosial PKH Oktober 2023

Next Post

Cara Mudah Mengecek Saldo BPJS Kesehatan

Related Posts

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Cara Mengurus STNK Kendaraan di Tahun 2025: Proses Lengkap dan Terbaru Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan dokumen wajib bagi...

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMASMK Sumut 2025 Ini Penjelasannya!

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya!

by Anissa
20 Mei 2025
0

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya! Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut) 2025 resmi...

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum Dalam berbagai situasi, kita mungkin tidak selalu bisa...

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya Tahun 2025, pemerintah kembali menjalankan program bantuan sosial (bansos)...

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025 Jika kamu baru saja membeli kendaraan bekas atau mendapatkan kendaraan melalui warisan...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi