Cara dan Syarat Membuat SKCK Tahun 2024
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah sebuah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Polri yang mencatat informasi mengenai rekam jejak kriminal atau kejahatan yang melibatkan seseorang. Dokumen ini berlaku selama 6 bulan. Menurut informasi yang disampaikan di situs resmi SKCK Polri, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK secara online atau langsung ke loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat. Untuk proses ini, berikut adalah tata cara dan persyaratan yang perlu diikuti:
ADVERTISEMENT
Syarat Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Indonesia (WNI):
-
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan menunjukkan KTP asli.
-
Fotokopi Paspor (hanya untuk pendaftaran SKCK di Mabes Polri dan Polda).
-
Fotokopi akta lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen Sidik Jari.
-
Fotokopi kartu identitas lainnya jika Anda belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.
Syarat Membuat SKCK Baru untuk Warga Negara Asing (WNA)
-
Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau bertanggung jawab terhadap WNA tersebut.
-
Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor adalah warga negara Indonesia (WNI).
-
Fotokopi Paspor.
-
Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
-
Fotokopi Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
-
Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian.
-
Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari.
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang kuning. Pastikan foto berpakaian sopan dan berkerah, tanpa aksesoris wajah, dan wajah terlihat jelas. Bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pastikan wajah terlihat utuh.
Cara Membuat SKCK Baru Secara Online
-
Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI dari Google Play Store atau App Store.
-
Daftarkan akun Anda atau masuk jika sudah memiliki akun.
-
Pilih menu “SKCK” dan klik “Ajukan SKCK.”
-
Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
-
Isi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
-
Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK.
-
Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik di loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.
Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline
-
Kunjungi langsung kantor polisi di Loket Pelayanan SKCK Polda/Polres/Polsek sesuai domisili Anda.
-
Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
-
Isi formulir pendaftaran SKCK yang disediakan.
-
Lakukan pembayaran untuk proses pembuatan SKCK dan tunggu hingga selesai diproses.
-
Biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000 dan dapat dibayarkan secara online atau kepada petugas di loket pelayanan. Pastikan untuk selalu mengikuti prosedur yang benar saat mengurus SKCK.
ADVERTISEMENT