Selasa, Mei 20, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara dan Syarat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

by
4 November 2023
in Artikel
0
4
SHARES
29
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Nikah di Kantor Urusan Agama (KUA)

Nikah adalah salah satu momen penting dalam kehidupan seseorang, di mana dua individu yang saling mencintai memutuskan untuk membentuk ikatan pernikahan yang sah. Untuk mengikat pernikahan di Indonesia, biasanya dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA). KUA memiliki peran penting dalam menyelenggarakan proses pernikahan, mengawasi agar pernikahan berjalan sesuai dengan norma agama, budaya, dan hukum yang berlaku di Indonesia. Artikel ini akan membahas cara dan syarat nikah di KUA.

Syarat-Syarat Nikah di KUA

Sebelum Anda dan pasangan Anda dapat melangsungkan pernikahan di KUA, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi:

Related articles

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMASMK Sumut 2025 Ini Penjelasannya!

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya!

20 Mei 2025
Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

20 Mei 2025
  1. Dokumen Identitas:

    • KTP (Kartu Tanda Penduduk) atau e-KTP. Pastikan bahwa dokumen identitas Anda dan pasangan Anda masih berlaku dan sah.
  2. Surat Keterangan Belum Nikah (SKBN):

    • Surat ini dapat diperoleh dari Kelurahan atau Desa tempat Anda tinggal. SKBN adalah bukti bahwa Anda dan pasangan belum pernah menikah sebelumnya. Biasanya, SKBN berlaku selama 6 bulan sejak tanggal penerbitannya.
  3. Surat Keterangan Lahir:

    • Surat Keterangan Lahir adalah bukti resmi tentang tempat dan tanggal lahir Anda dan pasangan. Surat ini biasanya dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Kantor Catatan Sipil setempat.
  4. Surat Izin Orang Tua (bagi yang belum mencapai usia 21 tahun):

    • Jika salah satu dari Anda berusia di bawah 21 tahun, maka Anda memerlukan izin dari orang tua atau wali yang sah.
  5. Pas Foto:

    • Pas foto Anda dan pasangan dengan latar belakang warna merah atau biru, dengan ukuran yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KUA setempat.
  6. Biaya Pendaftaran:

    • Pastikan Anda mengetahui jumlah biaya yang harus Anda bayar untuk proses pendaftaran pernikahan di KUA. Biaya ini dapat bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.

Proses Pendaftaran Nikah di KUA

Setelah Anda memastikan bahwa Anda telah memenuhi semua syarat yang diperlukan, berikut adalah langkah-langkah umum dalam proses pendaftaran nikah di KUA:

  1. Kunjungi KUA Terdekat: Pilih KUA yang berada di wilayah tempat Anda atau pasangan tinggal. Pastikan Anda datang selama jam kerja KUA.

  2. Mengisi Formulir Pendaftaran Nikah: Di KUA, Anda akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran pernikahan. Pastikan untuk mengisi formulir tersebut dengan lengkap dan benar.

  3. Verifikasi Dokumen: Setelah mengisi formulir, petugas KUA akan memeriksa dan memverifikasi dokumen-dokumen yang Anda bawa.

  4. Jadwal Pernikahan: Anda akan menentukan tanggal dan waktu pernikahan sesuai dengan kesepakatan dengan KUA. Biasanya, Anda akan diberi beberapa opsi tanggal pernikahan.

  5. Pelaksanaan Akad Nikah: Pada hari pernikahan, Anda dan pasangan akan melakukan akad nikah di KUA dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang sah.

  6. Penerbitan Buku Nikah: Setelah akad nikah selesai, KUA akan menerbitkan buku nikah yang sah dan resmi. Buku nikah ini akan menjadi bukti sah pernikahan Anda.

  7. Pemberkatan Agama (Opsional): Jika Anda menginginkan pemberkatan agama setelah akad nikah, Anda dapat mengatur waktu untuk pemberkatan di tempat ibadah Anda.

Catatan Penting:

  • Pastikan Anda memahami persyaratan dan prosedur yang berlaku di KUA setempat karena aturan bisa berbeda dari satu daerah ke daerah lain.
  • Pastikan Anda datang tepat waktu dan membawa semua dokumen yang diperlukan untuk menghindari penundaan atau masalah dalam proses pendaftaran nikah.

Nikah di KUA adalah cara yang sah dan resmi untuk mengikat pernikahan di Indonesia. Dengan memahami syarat dan prosedur yang berlaku, Anda dapat menjalani proses pernikahan dengan lancar dan meriah di bawah aturan hukum yang berlaku.

 

Tags: Proses Pendaftaran Nikah di KUASyarat-Syarat Nikah di KUA
Share2Tweet1
Previous Post

Cara Mendapatkan Bantuan PKH November 2023

Next Post

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) 2023: Syarat dan Cara mengurusnya

Related Posts

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMASMK Sumut 2025 Ini Penjelasannya!

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya!

by Anissa
20 Mei 2025
0

Apa Saja Jalur Masuk SPMB SMA/SMK Sumut 2025? Ini Penjelasannya! Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut) 2025 resmi...

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Panduan Mengurus Surat Kuasa Tahun 2025: Praktis, Jelas, dan Sah Secara Hukum Dalam berbagai situasi, kita mungkin tidak selalu bisa...

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Bantuan Sosial Kota Medan 2025: Ini Daftar Warga yang Berhak Menerimanya Tahun 2025, pemerintah kembali menjalankan program bantuan sosial (bansos)...

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025

by Emillia Dewi
20 Mei 2025
0

Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan di Tahun 2025 Jika kamu baru saja membeli kendaraan bekas atau mendapatkan kendaraan melalui warisan...

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025

by Anissa
20 Mei 2025
0

Mudah, Cara Mengurus Pengembalian Sisa Denda Tilang ETLE Tahun 2025 Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) telah menjadi...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi