Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK) dengan Mudah bagi Warga Medan
Pindah KK menjadi kebutuhan penting terutama bagi mereka yang baru menikah atau merubah tempat tinggal di kota Medan. Langkah-langkah ini diperlukan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mengganti informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah syarat dan cara pindah KK yang perlu diketahui oleh warga Medan:
Syarat Pindah KK:
-
Surat pengantar RT/RW.
-
Fotokopi KK dan KK asli.
-
Fotokopi KTP dan KTP asli.
-
Fotokopi dokumen pendukung (akta kelahiran, buku nikah/perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah) yang sudah dilegalisir.
-
Foto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.
Cara Pindah KK Online untuk Warga Medan:
-
Buka situs Dukcapil sesuai domisili di Medan yang menyediakan layanan surat pindah online, contohnya alpukat-dukcapil.medan.go.id.
-
Daftar dengan nomor HP aktif yang dapat dihubungi oleh petugas.
-
Pilih menu Perpindahan Keluar dan tentukan siapa yang akan pindah domisili (pemohon atau seluruh anggota keluarga).
-
Isi data kepindahan dan unggah dokumen yang diminta.
-
Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.
-
Setelah verifikasi, lembar SKPWNI dan KK akan diterbitkan, bisa diunduh dan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4.
Cara Pindah KK Offline untuk Warga Medan:
-
Dapatkan surat pengantar dari RT/RW daerah asal di Medan sesuai alamat KTP.
-
Kunjungi kelurahan untuk mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar.
-
Datangi kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan pada surat pengantar.
-
Pergi ke kantor Dukcapil setempat di Medan dengan membawa syarat yang telah disiapkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).
-
Setelah SKPWNI diterbitkan, pergi ke alamat domisili baru di Medan untuk mengurus surat keterangan pindah datang.
-
Datang ke kelurahan tempat tinggal baru di Medan dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli.
-
Dapatkan surat keterangan untuk dibawa ke kecamatan.
-
Bawa surat dan formulir ke kecamatan di Medan untuk mendapatkan KK baru.
-
Dapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses dalam 1-2 minggu.
Pindah KK Antar Kabupaten untuk Warga Medan:
-
Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan di Medan.
-
Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP).
-
Bawa SKP, KK, dan KTP ke Dinas Dukcapil tujuan di Medan.
-
Dinas Dukcapil tujuan di Medan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.
Pindah KK Setelah Menikah untuk Warga Medan:
-
Siapkan semua berkas dalam satu folder atau map.
-
Isi formulir yang diberikan oleh kantor desa/kelurahan di Medan.
-
Isi formulir pada kantor kecamatan setelah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.
-
Datang ke Dispendukcapil di Medan untuk mendaftar pada permohonan kartu keluarga.
-
Petugas akan melakukan verifikasi ulang dan rekam data untuk kartu keluarga baru.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan proses pindah KK bagi warga Medan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien, baik melalui layanan online maupun offline.