Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK) dengan Mudah bagi Warga Medan

by
21 November 2023
in Artikel
0
30
SHARES
213
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK) dengan Mudah bagi Warga Medan

Pindah KK menjadi kebutuhan penting terutama bagi mereka yang baru menikah atau merubah tempat tinggal di kota Medan. Langkah-langkah ini diperlukan untuk memperbarui data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta mengganti informasi di Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK). Berikut adalah syarat dan cara pindah KK yang perlu diketahui oleh warga Medan:

Syarat Pindah KK:

  1. Surat pengantar RT/RW.

  2. Fotokopi KK dan KK asli.

  3. Fotokopi KTP dan KTP asli.

  4. Fotokopi dokumen pendukung (akta kelahiran, buku nikah/perkawinan, akta perceraian, akta kematian, ijazah) yang sudah dilegalisir.

  5. Foto berukuran 3×4 dan 4×6 sebagai cadangan.

Cara Pindah KK Online untuk Warga Medan:

  1. Buka situs Dukcapil sesuai domisili di Medan yang menyediakan layanan surat pindah online, contohnya alpukat-dukcapil.medan.go.id.

  2. Daftar dengan nomor HP aktif yang dapat dihubungi oleh petugas.

  3. Pilih menu Perpindahan Keluar dan tentukan siapa yang akan pindah domisili (pemohon atau seluruh anggota keluarga).

  4. Isi data kepindahan dan unggah dokumen yang diminta.

  5. Klik Kirim dan tunggu proses verifikasi dari petugas Disdukcapil.

  6. Setelah verifikasi, lembar SKPWNI dan KK akan diterbitkan, bisa diunduh dan dicetak menggunakan kertas HVS ukuran A4.

Cara Pindah KK Offline untuk Warga Medan:

  1. Dapatkan surat pengantar dari RT/RW daerah asal di Medan sesuai alamat KTP.

  2. Kunjungi kelurahan untuk mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar.

  3. Datangi kecamatan untuk mendapatkan tanda tangan pada surat pengantar.

  4. Pergi ke kantor Dukcapil setempat di Medan dengan membawa syarat yang telah disiapkan untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

  5. Setelah SKPWNI diterbitkan, pergi ke alamat domisili baru di Medan untuk mengurus surat keterangan pindah datang.

  6. Datang ke kelurahan tempat tinggal baru di Medan dengan membawa surat pindah dari tempat lama, KTP, dan KK asli.

  7. Dapatkan surat keterangan untuk dibawa ke kecamatan.

  8. Bawa surat dan formulir ke kecamatan di Medan untuk mendapatkan KK baru.

  9. Dapatkan nota untuk pengambilan KK baru yang diproses dalam 1-2 minggu.

Pindah KK Antar Kabupaten untuk Warga Medan:

  1. Isi formulir di Dinas Dukcapil/kelurahan/kecamatan di Medan.

  2. Dinas Dukcapil akan menerbitkan surat keterangan pindah (SKP).

  3. Bawa SKP, KK, dan KTP ke Dinas Dukcapil tujuan di Medan.

  4. Dinas Dukcapil tujuan di Medan akan menerbitkan KTP-el dan KK baru.

Pindah KK Setelah Menikah untuk Warga Medan:

  1. Siapkan semua berkas dalam satu folder atau map.

  2. Isi formulir yang diberikan oleh kantor desa/kelurahan di Medan.

  3. Isi formulir pada kantor kecamatan setelah melakukan verifikasi kelengkapan dokumen.

  4. Datang ke Dispendukcapil di Medan untuk mendaftar pada permohonan kartu keluarga.

  5. Petugas akan melakukan verifikasi ulang dan rekam data untuk kartu keluarga baru.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, diharapkan proses pindah KK bagi warga Medan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien, baik melalui layanan online maupun offline.

Related articles

Ini Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Catat Baik-Baik

Ini Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Catat Baik-Baik

12 Mei 2025

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

12 Mei 2025
Tags: Cara dan Syarat Pindah Kartu Keluarga (KK) dengan Mudah bagi Warga MedanKK Medanmedan
Share12Tweet8
Previous Post

Cara Membayar Paspor untuk Warga Medan Melalui ATM, Mobile Banking, dan Kantor Pos

Next Post

Cara Pindah Alamat KTP Secara Online dan Melalui Disdukcapil Terbaru 2023 untuk Warga Medan

Related Posts

Ini Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Catat Baik-Baik

Ini Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Catat Baik-Baik

by Anissa
12 Mei 2025
0

Ini Syarat agar Operasi Caesar Ditanggung BPJS, Catat Baik-Baik Operasi caesar sering menjadi pilihan bagi ibu hamil yang menghadapi risiko...

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

by Anissa
12 Mei 2025
0

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Persaingan dunia kerja semakin ketat. Oleh karena itu, memiliki keterampilan...

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir

by Anissa
11 Mei 2025
0

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir Kartu Telkomsel terblokir karena melewati masa tenggang? Simak solusi cepat...

Disnaker Medan Buka Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan Mei 2025, Cek Syaratnya

by Anissa
11 Mei 2025
0

Disnaker Medan Buka Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan Mei 2025, Cek Syaratnya Di era persaingan kerja yang semakin ketat, keterampilan di...

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank

by Emillia Dewi
11 Mei 2025
0

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank Kartu ATM yang sudah melewati masa berlaku (expired) tidak bisa...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi