Cara Ganti KTP Rusak di Disdukcapil Medan
Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah dokumen vital yang harus dimiliki oleh warga yang berusia 17 tahun ke atas. Selain berfungsi sebagai identitas diri, KTP juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif, termasuk melamar pekerjaan, urusan medis, pendidikan, perjalanan, pembayaran pajak, dan lainnya.
Terkadang, KTP dapat mengalami kerusakan akibat penyimpanan yang tidak tepat, kebakaran, atau kecelakaan. Bagi Anda yang KTP-nya rusak, proses penggantian dapat dilakukan dengan mudah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di domisili Anda.
Cara Ganti KTP Rusak
-
Ganti KTP Rusak Secara Manual
-
Persiapkan KTP yang rusak dan fotokopi Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat penggantian.
-
Kunjungi kelurahan atau kantor desa dengan dokumen persyaratan. Kelurahan akan memberikan surat pengantar dan formulir permohonan KTP baru, yang harus dibawa ke kantor camat.
-
Pergi ke kecamatan atau Disdukcapil Medan (bagi yang berdomisili di Kota Medan) dengan menyerahkan dokumen persyaratan dan surat pengantar dari kelurahan. Petugas akan segera memverifikasi data.
-
Tidak perlu melakukan sidik jari, tanda tangan, atau pengambilan foto baru karena semua data sudah tersimpan di sistem.
-
Setelah KTP selesai, pemilik KTP dapat mengambilnya langsung tanpa perlu diwakilkan.
-
Ganti KTP Rusak Secara Online
-
Persiapkan dokumen seperti foto/scan KK, scan KTP lama, atau yang asli.
-
Buka situs web Disdukcapil sesuai domisili, atau akses https://disdukcapil.pemkomedan.go.id/ untuk wilayah Medan.
-
Isi dan lengkapi formulir yang disediakan dengan mengisi NIK, KK, Nama Lengkap, dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
-
Tunggu proses pengajuan penggantian KTP yang akan dilakukan oleh petugas.
-
Setelah selesai, KTP dapat diambil langsung di Disdukcapil.
Dengan panduan ini, proses penggantian KTP rusak di Disdukcapil Medan menjadi lebih mudah dipahami dan efisien. Pastikan untuk memenuhi persyaratan dan mengikuti langkah-langkah dengan cermat.