Sabtu, Mei 24, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Ganti Nama dan Alamat STNK dengan Mudah

by
11 November 2023
in Artikel
0
3
SHARES
18
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Ganti Nama dan Alamat STNK dengan Mudah

Informasi pemilik kendaraan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) didasarkan pada data yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Ketika terjadi perubahan pada data KTP, pemilik kendaraan wajib memperbarui informasi STNK dan BPKB mereka.

Salah satu perubahan yang sering terjadi adalah pemindahan alamat. Saat pemilik kendaraan pindah alamat dan menetap di lokasi baru, penting untuk segera memperbarui data di STNK dan BPKB agar sesuai dengan informasi terbaru.

Pentingnya melakukan perubahan alamat di STNK adalah untuk menyesuaikan data di dokumen kendaraan dengan data kependudukan. Hal ini juga bertujuan untuk menghindari masalah seperti kesalahan alamat saat menerima tilang elektronik atau terlibat dalam kecelakaan.

Proses Perubahan Alamat di STNK

Berikut adalah panduan mengenai cara mengganti alamat di STNK:

  1. Kunjungi Kantor Samsat Terdekat

    Pertama-tama, kunjungi kantor Samsat yang sesuai dengan domisili alamat baru Anda.
    Pastikan membawa kendaraan dan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk proses perubahan alamat di STNK.

  2. Daftar

    Daftarkan diri Anda di loket yang disediakan. Anda akan diberikan berkas-berkas yang diperlukan.

  3. Pemeriksaan Fisik

    Langkah selanjutnya adalah melakukan pemeriksaan fisik kendaraan. Ini bertujuan untuk memeriksa apakah data kendaraan di STNK dan BPKB sesuai dengan kondisi aktual kendaraan.
    Pemeriksaan fisik mencakup pengecekan kondisi fisik kendaraan, nomor rangka, dan nomor mesin kendaraan.
    Petugas Samsat akan memeriksa hasil pemeriksaan fisik kendaraan. Jika data di STNK dan BPKB sesuai dengan kondisi kendaraan, Anda akan mendapatkan bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan.

  4. Loket Pajak

    Selanjutnya, bawa bukti hasil pemeriksaan fisik dan dokumen persyaratan perubahan alamat di STNK ke loket pajak. Ini akan menentukan jumlah kepemilikan kendaraan yang akan dikenakan pajak progresif.
    Semakin banyak kendaraan yang dimiliki, semakin besar biaya pajak yang harus dibayarkan.

  5. Pembayaran Pajak

    Setelah jumlah pajak ditentukan, Anda bisa membayarkan pajak kendaraan sesuai dengan yang tercantum di Surat Pendaftaran dan Pendataan Kendaraan Bermotor (SPPKB) di loket yang tersedia.

  6. Penyerahan STNK dan SKPD Baru

    Jika Anda telah menyelesaikan seluruh proses dan membayar pajak, petugas akan memberikan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang baru.
    Biasanya, STNK dan SKPD baru ini akan diberikan di loket penyerahan.

  7. Related articles

    Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

    Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

    23 Mei 2025
    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

    23 Mei 2025

Untuk memastikan bahwa proses perubahan alamat STNK kendaraan berjalan dengan lancar, pastikan Anda telah memenuhi semua persyaratan yang telah ditentukan dan juga perhatikan biaya yang diperlukan untuk proses ini.

Tags: Cara Ganti Nama dan Alamat STNK dengan MudahProses Perubahan Alamat di STNK
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Mendapatkan Kode EFIN Pajak dengan Mudah secara Online

Next Post

Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2023

Related Posts

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025

by Anissa
23 Mei 2025
0

Tempat Beli Bika Ambon di Medan Untuk Oleh-Oleh 2025 Medan, ibu kota Sumatera Utara, dikenal dengan keberagaman kuliner khas yang...

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Cek Pencairan Bantuan Sosial Keluarga 2025 Secara Online Pemerintah Indonesia kembali menyalurkan dana bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada...

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Informasi Lengkap Pendaftaran SPMB SMA/SMK Sumatera Utara Tahun 2025 Memasuki tahun ajaran 2025/2026, sistem penerimaan peserta didik baru di Provinsi...

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp

by Anissa
23 Mei 2025
0

Mudah, Cara Cek SIM Asli Atau Palsu Lewat Hp Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen wajib bagi setiap pengendara kendaraan...

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis

by Emillia Dewi
23 Mei 2025
0

Panduan Lengkap Pembuatan Paspor Online 2025: Mudah dan Praktis Ingin mengurus paspor untuk keperluan perjalanan ke luar negeri? Mulai tahun...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi