Cara Klaim Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan di Medan
Pemerintah telah mengatur bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan saat mencapai usia 56 tahun, mulai berlaku pada 4 Mei 2022. Untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang ingin mencairkan JHT secara penuh atau 100%, berikut adalah panduan langkah demi langkah.
Persyaratan Dokumen Klaim Jaminan Hari Tua
-
Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
-
KTP
-
Kartu Keluarga
-
Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak
-
Buku rekening dengan nomor rekening dan status aktif
-
Foto diri terbaru (tampak depan)
-
NPWP (diperlukan untuk klaim JHT dengan saldo di atas Rp. 50.000.000)
Cara Klaim Jaminan Hari Tua
Klaim Via Online
-
Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
-
Isi data diri secara lengkap
-
Unggah semua dokumen persyaratan dan foto dengan ukuran maksimal 6 MB
-
Konfirmasi pengajuan
-
Jadwal wawancara online akan dikirimkan melalui email
-
Petugas akan menghubungi peserta untuk verifikasi data melalui video call
-
Setelah verifikasi, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang dilampirkan di formulir.
Klaim Via Kantor Cabang
-
Siapkan dokumen yang diperlukan untuk pencairan
-
Isi data secara lengkap pada formulir yang disediakan
-
Unggah dokumen persyaratan klaim
-
Dapatkan notifikasi pengajuan
-
Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean
-
Tunggu dipanggil untuk wawancara
-
Setelah verifikasi dari wawancara, peserta akan menerima tanda terima
-
Tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Dengan mengikuti panduan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat dengan mudah dan efisien mencairkan Jaminan Hari Tua sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pastikan semua dokumen persyaratan telah disiapkan untuk kelancaran proses klaim.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT