Cara Klaim Kacamata dari BPJS Kesehatan 2025
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang memberikan berbagai layanan kesehatan kepada peserta. Selain layanan rawat jalan dan rawat inap, BPJS Kesehatan juga menyediakan subsidi untuk alat kesehatan, termasuk kacamata. Subsidi ini bertujuan untuk membantu peserta yang mengalami gangguan penglihatan dan membutuhkan kacamata sesuai dengan resep dokter.
Syarat Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Untuk mengklaim kacamata melalui BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
-
Ukuran kacamata yang dijamin oleh BPJS minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk lensa silindris.
-
Klaim kacamata dapat dilakukan maksimal satu kali dalam dua tahun.
-
Harus mendapatkan resep dari dokter spesialis mata yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Langkah-langkah Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Berikut ini adalah prosedur untuk mengklaim subsidi kacamata melalui BPJS Kesehatan:
-
-
Datang ke Faskes Tingkat 1
Peserta harus mengunjungi fasilitas kesehatan (Faskes) tingkat 1 seperti puskesmas, klinik, atau dokter yang ditunjuk oleh BPJS Kesehatan. Di sini, peserta dapat meminta rujukan ke poli mata.
-
Minta Rujukan ke Poli Mata
Setelah mendapatkan rujukan, peserta harus mengunjungi dokter spesialis mata atau rumah sakit rujukan BPJS untuk pemeriksaan mata lebih lanjut.
-
Ikuti Prosedur Rawat Jalan Tingkat Lanjutan (RJTL)
Peserta akan menjalani pemeriksaan mata sesuai prosedur yang berlaku di fasilitas kesehatan rujukan.
-
Dapatkan Resep Kacamata
Dokter spesialis mata akan memberikan resep kacamata sesuai dengan kondisi mata peserta.
-
-
Legalisasi atau Verifikasi Resep Kacamata
Setelah mendapatkan resep, peserta harus melegalisir atau memverifikasi resep tersebut di fasilitas kesehatan rujukan.
-
Datangi Optik Rekanan BPJS Kesehatan
Peserta harus mendatangi optik yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan untuk melakukan pembelian kacamata sesuai dengan resep yang telah diverifikasi.
-
Lakukan Pembelian Kacamata
Dengan resep yang telah diverifikasi, peserta dapat membeli kacamata dengan subsidi dari BPJS Kesehatan.
Subsidi Dana Klaim Kacamata BPJS Kesehatan
Besaran subsidi klaim kacamata BPJS Kesehatan bergantung pada kelas kepesertaan, sebagai berikut:
-
Kelas 1: Rp 330.000 (sebelumnya Rp 300.000)
-
Kelas 2: Rp 220.000 (sebelumnya Rp 200.000)
-
Kelas 3: Rp 165.000 (sebelumnya Rp 150.000)
Mengklaim subsidi kacamata melalui BPJS Kesehatan adalah proses yang cukup mudah jika mengikuti prosedur yang telah ditetapkan. Dengan adanya subsidi ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh kacamata yang sesuai dengan kebutuhan medis mereka tanpa membebani biaya pribadi yang besar. Pastikan untuk selalu memperhatikan syarat dan ketentuan yang berlaku agar proses klaim berjalan lancar.