Jumat, Mei 16, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Lacak Nomor HP lewat Google Maps

by
23 Februari 2024
in Artikel
0
13
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Lacak Nomor HP lewat Google Maps

Google Maps, sebuah aplikasi peta dan navigasi yang menawarkan beragam fitur lengkap, termasuk kemampuan untuk melacak lokasi seseorang. Fitur ini berguna terutama ketika pengguna ingin memastikan apakah seseorang telah tiba di lokasi yang diharapkan atau belum. Dalam artikel ini, akan dijelaskan cara melacak nomor HP seseorang menggunakan Google Maps dengan mudah dan praktis.

Google Maps bukan hanya sekadar alat untuk merencanakan rute perjalanan dan memberikan petunjuk arah. Aplikasi ini juga dapat digunakan untuk melacak lokasi seseorang. Bagaimana caranya? Simak penjelasan lengkap di bawah ini.

Cara Melacak Nomor HP lewat Google Maps

  • Untuk melacak lokasi seseorang melalui Google Maps, Anda dapat memanfaatkan fitur Location Sharing, yang memungkinkan Anda berbagi lokasi terkini dengan orang lain. Dengan fitur ini, Anda dapat melihat lokasi kontak seseorang secara real-time, sehingga pergerakan mereka dapat dipantau dengan mudah.
  • Location Sharing di Google Maps sangat bermanfaat dalam berbagai situasi, seperti ketika orang tua ingin memastikan anak mereka sudah tiba di sekolah atau ketika seseorang ingin memastikan bahwa teman mereka dalam perjalanan sudah tiba dengan selamat di lokasi tujuan.
  • Proses melacak nomor HP melalui Google Maps menggunakan Location Sharing cukup sederhana. Berikut ini langkah-langkahnya:
  • Minta kepada orang yang ingin Anda lacak lokasinya untuk membagikan lokasi terkininya melalui fitur Location Sharing di aplikasi Google Maps.
  • Untuk membagikan lokasi terkini, buka aplikasi Google Maps di perangkat Anda dan ketuk ikon foto profil.
  • Selanjutnya, pilih “Location Sharing” dan pilih opsi “Share Location”.
  • Anda dapat mengatur berapa lama informasi lokasi terkini akan dibagikan, mulai dari 1 jam hingga 1 hari.
  • Kemudian, bagikan informasi lokasi terkini ke orang lain melalui pesan, email, WhatsApp, atau platform lainnya. Informasi ini akan dikirim dalam bentuk tautan.
  • Ketika tautan tersebut diklik, Google Maps akan membuka peta dan menampilkan lokasi terkini dari kontak atau nomor HP yang Anda lacak. Anda juga dapat berbagi kembali lokasi Anda jika diperlukan.
  • Anda dapat memantau keberadaan kontak tersebut secara real-time, dan informasi lokasi akan berhenti dibagikan ketika durasinya habis atau ketika kontak tersebut menghentikannya.

Penting untuk diingat bahwa penggunaan Location Sharing di Google Maps harus didasarkan pada kesepakatan yang saling diketahui. Jangan menggunakan fitur ini tanpa izin atau tanpa sepengetahuan orang yang Anda lacak, agar tidak melanggar privasi mereka. Semoga penjelasan ini bermanfaat.

 

 

Related articles

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

16 Mei 2025
Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

16 Mei 2025

 

 

 

 

 

Tags: Cara Melacak Nomor HP lewat Google Maps dengan MudahLacak Pakai Nomor HP
Share5Tweet3
Previous Post

Cara dan Syarat Kecelakaan Lalu Lintas Ditanggung BPJS Kesehatan

Next Post

Cara Mengurus KTP yang Hilang di Medan

Related Posts

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025

by Anissa
16 Mei 2025
0

Prosedur Klaim Pesangon PHK bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan 2025 Mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) tentu menjadi momen yang berat bagi...

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu

by Anissa
16 Mei 2025
0

Tips Cara Menjual Emas Tanpa Surat Terbaru 2025 yang Harus Kamu Tahu Menjual emas tanpa surat di tahun 2025 memang...

Cara Daftar SPMB Sumut SMASMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Daftar SPMB Sumut SMA/SMK 2025 Dari Instal Aplikasi Sampai Cetak Bukti Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Sumatera Utara (Sumut)...

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa

by Anissa
16 Mei 2025
0

Cara Instal Aplikasi Android SPMB Sumut 2025 di Android Siswa SPMB SMA/SMK 2025 di Sumatera Utara (Sumut) sudah resmi dibuka....

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda!

by Emillia Dewi
16 Mei 2025
0

Daftar Tilang Lalu Lintas Terbaru di Indonesia Tahun 2025: Wajib Tahu Biar Nggak Kena Denda! Tilang bukan lagi hal asing...

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi