Senin, Mei 12, 2025
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi
Medan Aktual
Penmaru UMSU
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
  • Home
  • News
    • Peristiwa
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata
No Result
View All Result
Medan Aktual
No Result
View All Result
Home Artikel

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

by
3 November 2023
in Artikel
0
2
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Cara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swasta

Periode pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan telah dimulai sejak awal tahun. Wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT Tahunan.

Bagaimana cara wajib pajak karyawan swasta melaporkan SPT tahunan? Cara melaporkan SPT Tahunan bagi karyawan swasta dapat dilakukan secara online menggunakan e-Filing di situs web djponline.pajak.go.id. Namun, sebelum memulai proses ini, wajib pajak perlu menentukan jenis formulir yang sesuai untuk mengisi SPT. Hal ini penting karena setiap formulir SPT Tahunan memiliki metode pengisian yang berbeda.

Related articles

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

12 Mei 2025

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir

11 Mei 2025

Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, terdapat dua jenis formulir yang harus dipilih oleh wajib pajak yang bekerja sebagai karyawan dan memiliki penghasilan selama setahun:

Formulir 1770 SS digunakan oleh wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun atau bekerja pada satu perusahaan dalam kurun waktu setahun.
Formulir 1770 S digunakan oleh wajib pajak pribadi yang berstatus karyawan dan memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun atau bekerja di lebih dari satu perusahaan dalam kurun waktu satu tahun.

Setelah memahami perbedaan antara kedua formulir tersebut, wajib pajak dapat melanjutkan proses pengisian SPT. Sebelum mengisi formulir, pastikan Anda telah memiliki bukti potong pajak 1721 A1 dari perusahaan tempat Anda bekerja.

Berikut adalah cara melaporkan SPT Tahunan karyawan swasta menggunakan formulir 1770 SS:

  1. Kunjungi situs djponline.pajak.go.id.

  2. Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login.”

  3. Pilih menu “Lapor” dan klik “e-Filing.”

  4. Pilih “Buat SPT.”

  5. Ikuti panduan pengisian e-Filing.

  6. Isi data formulir, termasuk penghasilan bruto selama setahun, data pengurang, Penghasilan Tidak Kena Pajak, dan nilai PPh yang telah dipotong oleh perusahaan Anda.

  7. Lanjutkan ke Bagian C dan D, lalu centang “Setuju” jika data sudah benar.

  8. Ambil kode verifikasi yang dikirimkan melalui email wajib pajak, tempelkan di kolom yang tersedia, dan klik “Kirim SPT.”

  9. Terakhir, buka email untuk melihat Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda.

Cara melaporkan SPT Tahunan karyawan swasta menggunakan formulir 1770 S (penghasilan di atas Rp 60 juta) juga dapat dilakukan secara online dengan langkah-langkah yang serupa.

Ini adalah panduan mengenai cara melaporkan SPT Tahunan karyawan swasta secara online.

Tags: Cara Lapor SPT TahunanCara Lapor SPT Tahunan via e-Filing untuk Karyawan Swastae-Filing
Share1Tweet1
Previous Post

Cara Melacak Nomor HP lewat Google Maps dengan Mudah

Next Post

Cara Membuat QRIS bagi Penjual dan Konsumen

Related Posts

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar

by Anissa
12 Mei 2025
0

Pelatihan Mesin Pendingin Disnaker Medan: Jadwal, Syarat, dan Link Daftar Persaingan dunia kerja semakin ketat. Oleh karena itu, memiliki keterampilan...

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir

by Anissa
11 Mei 2025
0

Solusi Cepat Buka Blokir Kartu Telkomsel Setelah Masa Tenggang Berakhir Kartu Telkomsel terblokir karena melewati masa tenggang? Simak solusi cepat...

Disnaker Medan Buka Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan Mei 2025, Cek Syaratnya

by Anissa
11 Mei 2025
0

Disnaker Medan Buka Pelatihan Teknik Kendaraan Ringan Mei 2025, Cek Syaratnya Di era persaingan kerja yang semakin ketat, keterampilan di...

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank

by Emillia Dewi
11 Mei 2025
0

Cara Mudah Mengganti Kartu ATM yang Sudah Expired di Bank Kartu ATM yang sudah melewati masa berlaku (expired) tidak bisa...

Prediksi 100+ PTN Tujuan Beasiswa Unggulan Tahun 2025

Prediksi 100+ PTN Tujuan Beasiswa Unggulan Tahun 2025

by Emillia Dewi
11 Mei 2025
0

Prediksi 100+ PTN Tujuan Beasiswa Unggulan Tahun 2025 Tahun 2025 kembali menjadi momentum penting bagi para pencari beasiswa di Indonesia....

Load More

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

Kategori

  • Artikel
  • Ekonomi
  • Gadget
  • Hiburan
  • Hukum
  • Info
  • Islami
  • Kesehatan
  • Kuliner
  • Market
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Pilgub Sumut
  • Politik
  • PSMS Medan
  • Regulation
  • Review
  • Ripple
  • Selebriti
  • Siaran Pers
  • Tech
  • Teknologi
  • Viral

Newsletter

  • Home
  • News
  • Gadget
  • Hiburan
  • Kuliner
  • Olahraga
  • Review
  • Islami
  • Pariwisata

© 2019 Medanaktual - Powered By Webmedan

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Redaksi
  • News
  • Peristiwa
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Politik
  • Hukum
  • Olahraga
  • Gadget
  • Ekonomi