Cara Lengkap Ganti STNK dan TNKB Kendaraan 5 Tahun di SAMSAT
Setiap kendaraan bermotor yang sudah berusia 5 tahun atau memasuki masa pajak 5 tahunan wajib melakukan perpanjangan STNK dan penggantian plat nomor (TNKB). Proses ini harus dilakukan di kantor SAMSAT Induk dan disertai dengan cek fisik kendaraan.
Peraturan ini bertujuan untuk memastikan data kendaraan tetap valid dan kondisi fisik kendaraan sesuai standar. Oleh karena itu, penting bagi pemilik kendaraan untuk mengetahui langkah-langkah lengkap agar proses ganti STNK dan TNKB berjalan lancar tanpa hambatan.
Persyaratan Ganti STNK dan TNKB 5 Tahunan
Sebelum datang ke SAMSAT, pastikan Anda sudah menyiapkan dokumen dan kendaraan sesuai persyaratan berikut:
Dokumen yang Harus Dibawa:
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi
- Surat kuasa jika diwakilkan
- Kendaraan yang akan dicek fisik
Persiapan Kendaraan
Pastikan kendaraan dalam kondisi baik dan siap untuk cek fisik. Cek fisik meliputi pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas SAMSAT.
Langkah-Langkah Ganti STNK dan TNKB di SAMSAT
-
Datang ke Kantor SAMSAT Induk
Datanglah ke kantor SAMSAT sesuai domisili kendaraan dengan membawa semua dokumen dan kendaraan yang akan diperpanjang STNK-nya.
-
Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Bawa kendaraan ke bagian cek fisik. Petugas akan memeriksa nomor rangka dan nomor mesin kendaraan. Hasil cek fisik ini harus dilegalisir dan diserahkan ke petugas administrasi.
-
Isi Formulir Perpanjangan STNK
Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK dengan data yang lengkap dan benar. Formulir ini akan digunakan untuk proses administrasi selanjutnya.
-
Serahkan Berkas dan Formulir
Serahkan semua dokumen dan formulir yang sudah diisi ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen Anda.
-
Lakukan Pembayaran Pajak
Setelah berkas dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan slip pembayaran pajak kendaraan. Bayarlah sesuai nominal yang tertera di loket pembayaran.
-
Tunggu Penerbitan STNK dan Plat Nomor Baru
Setelah pembayaran selesai, tunggu proses penerbitan STNK dan plat nomor baru. Biasanya Anda akan dipanggil kembali untuk mengambil dokumen dan TNKB tersebut.
Biaya Ganti STNK dan TNKB di SAMSAT
Biaya ganti STNK dan TNKB (plat nomor) di SAMSAT diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Biaya penerbitan TNKB baru adalah Rp 60.000, sementara biaya STNK baru atau perpanjangan adalah Rp 100.000.