Cara Melihat Biaya Pajak Motor di STNK dengan Mudah
Membayar pajak motor merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan di Indonesia. Namun, sebelum membayar, Anda perlu mengetahui berapa besar biaya yang harus dikeluarkan. Salah satu cara termudah untuk melihat biaya pajak motor adalah melalui Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Selain itu, kini Anda juga bisa mengeceknya secara online tanpa harus datang ke Samsat.
Cek Biaya Pajak Motor di STNK Langsung di Lembar STNK
-
Siapkan STNK Kendaraan
Pastikan memiliki STNK asli kendaraan Anda. STNK adalah dokumen resmi yang memuat informasi penting mengenai kendaraan, termasuk data terkait pajak.
-
Periksa Bagian Belakang STNK
Buka bagian belakang STNK dan cari tabel yang berjudul “Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran”. Di sini, Anda akan menemukan rincian biaya yang perlu dibayarkan, antara lain:
-
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Iuran untuk dana kecelakaan lalu lintas.
- Biaya Administrasi STNK: Biaya untuk pengurusan administrasi STNK.
- Biaya Administrasi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor): Biaya untuk pengurusan plat nomor kendaraan.
Jumlah total dari semua komponen biaya tersebut akan menjadi jumlah pajak yang harus Anda bayarkan.
-
Catat Tanggal Jatuh Tempo
Perhatikan tanggal yang tertera di bagian “Berlaku Sampai” pada STNK. Tanggal ini menunjukkan batas waktu untuk pembayaran pajak tahunan Anda. Pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum tanggal tersebut agar Anda terhindar dari denda.
Cek biaya pajak motor Melalui Situs e-Samsat.id
- Kunjungi situs resmi e-Samsat. id menggunakan browser Anda.
- Isilah formulir yang tersedia dengan memasukkan nomor plat kendaraan, nomor rangka, dan provinsi tempat kendaraan terdaftar.
- Setelah itu, klik tombol “Cek Sekarang”.
- Informasi mengenai biaya pajak kendaraan Anda akan muncul secara langsung di layar.
Cek Biaya Pajak Motor Menggunakan Aplikasi Signal
- Unduh aplikasi Signal (Samsat Digital Nasional) melalui Play Store atau App Store.
- Lakukan registrasi dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor telepon Anda.
- Masukkan detail kendaraan Anda, kemudian pilih menu NRKB.
Informasi mengenai biaya pajak beserta tanggal jatuh temponya akan ditampilkan.