Cara Membersihkan BI Checking
Keterlambatan pembayaran cicilan ke institusi finansial dapat memasukkan seseorang ke dalam daftar hitam BI checking. Memiliki catatan BI checking yang positif adalah esensial saat mengajukan kredit, karena skornya mempengaruhi keputusan pemberian kredit.
Sekedar informasi, BI checking kini dikenal dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, bagaimana cara menghilangkan status hitam pada BI checking?
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK menyatakan bahwa untuk memperbaiki data BI checking, individu harus berkoordinasi dengan lembaga keuangan tempat mereka berhutang. Menurut sumber dari CIMB Niaga, langkah pertama untuk pembersihan adalah dengan melunasi seluruh hutang. Setelah itu, perlu memeriksa status BI checking dan skornya. Jika tidak ada perubahan, seseorang dapat mengajukan klarifikasi dengan menyertakan bukti pembayaran ke lembaga yang bersangkutan dan mengonfirmasinya ke OJK.
BI checking, yang merupakan bagian dari Sistem Informasi Debitur (SID), mengumpulkan data kredit nasabah. Ini termasuk identitas, jumlah pinjaman, riwayat pembayaran, dan status kredit. Nasabah akan diberikan skor 1-5 berdasarkan riwayat kreditnya:
Berikut Skor Nasabah Yang Ada Pada BI
-
Skor 1: Cicilan dibayar tepat waktu.
-
Skor 2: Keterlambatan pembayaran 1-90 hari.
-
Skor 3: Keterlambatan 91-120 hari.
-
Skor 4: Keterlambatan 121-180 hari.
-
Skor 5: Keterlambatan lebih dari 180 hari.
Individu dengan skor 3 hingga 5 akan masuk daftar hitam BI checking, membuat bank enggan memberikan kredit karena risiko tinggi. Skor ini juga menunjukkan kesehatan kredit seseorang dan penting bagi bank untuk mengukur kesehatannya sendiri. Oleh karena itu, menjaga skor BI checking adalah kunci untuk pengajuan kredit yang sukses di masa depan.