Cara Membuat e-KTP 2024 di Medan: Syarat, dan Fungsinya di Medan
Untuk menjadi warga negara yang sah tercatat sebagai penduduk, Anda perlu memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Di era digital, KTP telah mengalami inovasi menjadi e-KTP, memudahkan penggunaannya dan memiliki fungsionalitas yang lebih luas, termasuk keterkaitan dengan BPJS. Berikut adalah tata cara membuat e-KTP 2023 di Medan:
Tata Cara Membuat e-KTP 2023:
-
Siapkan Dokumen Sesuai Ketentuan:
Pastikan Anda memiliki dokumen yang diperlukan sesuai ketentuan.
-
Datang ke Kantor Kelurahan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil):
Kunjungi kantor kelurahan atau Dukcapil setempat untuk proses pembuatan e-KTP.
-
Serahkan Dokumen kepada Petugas:
Sampaikan dokumen yang dibutuhkan kepada petugas pendaftaran.
-
Proses Foto dan Rekam Sidik Jari:
Lakukan proses pengambilan foto dan rekam sidik jari yang diperlukan.
-
Ambil e-KTP:
Dalam waktu secepat mungkin, Anda dapat mengambil e-KTP Anda, biasanya dalam 14 hari setelah pendaftaran.
Tata Cara Mengubah e-KTP 2023:
-
Siapkan e-KTP Fisik:
Pastikan Anda memiliki e-KTP fisik yang perlu diubah.
-
Datang ke Kantor Dukcapil Daerah Setempat:
Kunjungi kantor Dukcapil di daerah setempat.
-
Sampaikan Kekeliruan pada e-KTP:
Beri tahu petugas mengenai kesalahan atau perubahan data yang diperlukan.
-
Ikuti Arah Petugas untuk Pengoreksian Data:
Ikuti arahan petugas untuk proses pengoreksian data.
Syarat Membuat e-KTP 2023:
-
Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17 tahun ke atas.
-
Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
-
Dokumen asli Kartu Keluarga (KK).
Pastikan untuk memenuhi syarat-syarat ini sebelum mengajukan pembuatan e-KTP. Dengan memiliki e-KTP, Anda dapat mempermudah urusan administrasi seperti pendaftaran pendidikan, pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan lain-lain.