Cara Membuat KK Online Medan 2025, Gampang
Mengurus Kartu Keluarga (KK) secara online di Medan pada tahun 2025 menjadi semakin mudah dan praktis berkat kemajuan teknologi. Kini, Anda tidak perlu repot-repot mengantri di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil); semua proses dapat dilakukan dari kenyamanan rumah Anda dengan perangkat yang terhubung ke internet.
Arti Kk (Kartu Keluarga)
Kartu Keluarga (KK) merupakan dokumen penting yang mencatat identitas setiap anggota keluarga. Di Indonesia, setiap keluarga diwajibkan memiliki KK sebagai syarat administratif untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan akta kelahiran. Di Medan, sekarang proses pembuatan KK dapat dilakukan secara online, sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Syarat untuk Membuat KK Online Medan
Berikut ini adalah syarat-syarat yang perlu disiapkan:
-
Kartu Keluarga (KK) dari orang tua (1 salinan)
-
Kartu Keluarga (KK) dari mertua (1 salinan)
-
Kartu Keluarga (KK) dari keluarga lain (1 salinan)
-
Buku Nikah (halaman 1)
-
Buku Nikah (halaman 2)
-
Buku Nikah (halaman 3)
-
Akta Kawin (bagi non-Muslim)
-
Ijazah atau Akta Lahir untuk perubahan (1 salinan)
-
Ijazah atau Akta Lahir untuk perubahan (2 salinan)
-
Surat Pindah Luar Kota (1 salinan) jika berasal dari luar kota
-
Surat Pindah Luar Kota (2 salinan) jika berasal dari luar kota
-
Keterangan Hilang dari Kepolisian (jika ada dokumen yang hilang)
-
Foto KTP asli Kepala Keluarga (jika ada dokumen yang hilang)
-
KTP pelapor/pemohon
Langkah-langkah Membuat KK Online di Medan 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat KK secara online di Medan:
-
Unduh aplikasi Sibisa melalui Play Store atau akses situs resmi Sibisa Pemko Medan.
-
Jika Anda belum memiliki akun, silakan tekan “Daftar Sekarang”. Bagi yang sudah memiliki akun, cukup lakukan login.
-
Setelah berhasil login, pilih opsi untuk mengurus Kartu Keluarga.
-
Unggah dokumen-dokumen persyaratan dalam bentuk foto yang jelas.
-
Setelah semua data terisi dengan lengkap, tekan tombol “Submit”.
-
Selalu periksa status pengajuan Anda. Jika ada masalah, lengkapi berkas yang kurang jelas dan ulangi langkah yang sama.
Proses pembuatan KK secara online ini tidak dikenakan biaya, namun akan ada biaya pengiriman dokumen melalui PT Pos Indonesia sebesar Rp 12. 000 untuk seluruh wilayah Kota Medan