Cara Membuat Paspor Serta Biaya Terbaru Tahun 2025
Membuat paspor merupakan langkah yang krusial bagi warga negara Indonesia yang berencana untuk bepergian ke luar negeri. Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melakukan perjalanan internasional.
Dengan memiliki paspor, perjalanan Anda menjadi lebih mudah dan legal. Pada tahun 2025, terdapat beberapa perubahan mengenai biaya dan prosedur pembuatan paspor.
Biaya Pembuatan Paspor Tahun 2025
Mulai 17 Desember 2024, pemerintah Indonesia menerapkan tarif baru untuk pembuatan paspor berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024. Berikut adalah rincian biayanya:
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Maksimal 5 Tahun): Rp350. 000
- Paspor Biasa Non-Elektronik (Maksimal 10 Tahun): Rp650. 000
- Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) (Maksimal 5 Tahun): Rp650. 000
- Paspor Biasa Elektronik (E-Paspor) (Maksimal 10 Tahun): Rp950. 000
Perlu dicatat bahwa e-paspor memiliki fitur keamanan yang lebih tinggi, dilengkapi dengan chip yang menyimpan data biometrik, serta memberikan kemudahan dalam akses visa ke beberapa negara.
Syarat Membuat Paspor Tahun 2025
Sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP): Asli dan fotokopi.
-
Kartu Keluarga (KK): Asli dan fotokopi.
-
Akta Kelahiran atau Dokumen Sejenis: Seperti buku nikah, akta perkawinan, atau ijazah.
-
Surat Pewarganegaraan Indonesia: Untuk Warga Negara Asing yang telah menjadi WNI.
-
Surat Penetapan Ganti Nama: Jika pernah mengganti nama.
Pastikan semua dokumen dalam kondisi baik dan informasi yang tercantum sesuai dengan data diri Anda.
Langkah-Langkah Pembuatan Paspor Tahun 2025
Berikut adalah langkah-langkah untuk membuat paspor pada tahun 2025:
-
Unduh dan Instal Aplikasi M-Paspor
Aplikasi M-Paspor yang disediakan pemerintah dapat diunduh melalui App Store atau Google Play untuk memudahkan proses pengajuan paspor secara online.
-
Registrasi dan Pengisian Data Diri
-
- Buka aplikasi M-Paspor dan pilih “Permohonan Paspor Reguler”.
- Isi data diri dengan lengkap dan unggah dokumen persyaratan.
- Verifikasi data yang telah diisi untuk memastikan kebenarannya.
-
Pilih Jadwal Kedatangan
Setelah data terverifikasi, pilih tanggal dan waktu untuk hadir ke kantor imigrasi guna melakukan foto dan wawancara.
-
Lakukan Pembayaran Biaya Paspor
Setelah memilih jadwal, Anda akan mendapatkan kode billing. Lakukan pembayaran berdasarkan jenis paspor yang dipilih melalui kanal pembayaran resmi.
-
Datang ke Kantor Imigrasi
Pada hari yang telah dijadwalkan, kunjungi kantor imigrasi dengan membawa semua dokumen asli untuk proses foto dan wawancara.
-
Pengambilan Paspor
Setelah semua proses selesai, akan menerima informasi mengenai waktu pengambilan paspor. Beberapa kantor imigrasi juga menyediakan layanan percepatan agar paspor dapat selesai pada hari yang sama.