Cara Membuat SKCK Online 2025, Hemat Waktu dan Tenaga
Di era digital saat ini, proses pembuatan dokumen resmi, termasuk Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), semakin mudah. Pada tahun 2025, Anda dapat membuat SKCK secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi yang disediakan oleh Polri. Dengan cara ini, Anda tidak perlu lagi menghabiskan waktu dan tenaga untuk mengantri di kantor polisi.
Fungsi SKCK
- Melamar Pekerjaan
SKCK sering kali menjadi syarat utama dalam melamar pekerjaan, baik di sektor swasta maupun pemerintah. Banyak perusahaan mensyaratkan SKCK sebagai tanda integritas dan kepercayaan calon karyawan. - Pengajuan Paspor dan Visa
Bagi mereka yang ingin bepergian ke luar negeri, SKCK diperlukan saat mengajukan paspor dan visa. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pemohon tidak memiliki catatan kriminal yang bisa menghalangi perjalanan internasional. - Pendidikan dan Candidacy
SKCK juga diperlukan untuk melanjutkan pendidikan, terutama di institusi dengan persyaratan ketat terkait latar belakang kriminal. Selain itu, dokumen ini juga digunakan dalam pencalonan pejabat publik, seperti anggota legislatif. - Keperluan Hukum
Dalam beberapa situasi, SKCK diperlukan untuk keperluan hukum, seperti mencalonkan diri sebagai notaris atau dalam proses hukum lainnya yang membutuhkan bukti kelakuan baik.
Syarat Membuat SKCK Online Tahun 2025
Sebelum memulai proses pembuatan SKCK secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan foto yang jelas dan terbaca.
- Scan Kartu Keluarga (KK).
- Pasfoto ukuran 4×6 dengan latar belakang merah, mengenakan pakaian sopan.
- Scan Akta Kelahiran.
- Bukti kepesertaan BPJS Kesehatan.
Langkah-Langkah Membuat SKCK Online 2025
Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk membuat SKCK secara online:
-
Unduh dan Instal Aplikasi Resmi Polri
Polri telah menyediakan aplikasi resmi bernama Super Apps Presisi yang dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store. Aplikasi ini mempermudah berbagai layanan kepolisian, termasuk pembuatan SKCK.
-
Registrasi atau Login
Setelah mengunduh aplikasi, buka dan pilih opsi “Daftar” untuk membuat akun baru, atau “Masuk” jika Anda sudah memiliki akun. Anda diminta untuk mengisi data identitas diri seperti nama lengkap, nomor KTP, alamat email, dan nomor telepon.
-
Pilih Layanan SKCK
Setelah berhasil login, akses menu “SKCK” dalam aplikasi. Klik pada “Ajukan SKCK” dan tekan “Mulai” untuk memulai proses pembuatan.
-
Lengkapi Formulir Pendaftaran
Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap dan akurat. Pastikan semua informasi sesuai dengan dokumen yang Anda miliki guna menghindari kendala saat verifikasi.
-
Unggah Dokumen Persyaratan
Unggah semua dokumen yang telah disiapkan sebelumnya, seperti fotokopi KTP, KK, akta kelahiran, dan pas foto. Pastikan kualitas gambar jelas dan dapat terbaca dengan baik.
-
Pilih Lokasi Pengambilan SKCK
Tentukan kantor polisi (Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri) tempat Anda akan mengambil SKCK fisik. Pilih lokasi yang paling dekat atau sesuai dengan kebutuhan Anda.
-
Lakukan Pembayaran Biaya SKCK
Biaya pembuatan SKCK adalah sebesar Rp30. 000, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi atau metode lain yang tersedia.
-
Ambil SKCK Fisik
Setelah semua tahapan selesai, Anda bisa mengambil SKCK fisik di lokasi yang telah dipilih.
Dengan kemudahan ini, Anda dapat memperoleh SKCK tanpa harus repot antri di kantor polisi, sehingga lebih efisien dan praktis.
Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima notifikasi untuk mengambil SKCK dalam bentuk fisik. Silakan kunjungi kantor polisi yang telah Anda pilih, dengan membawa dokumen asli dan bukti pembayaran.