Cara Membuat SKCK Secara Online dan Offline di Medan
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik atau SKKB adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Nah, bagi Anda yang masih kebingungan cara membuat SKCK ataupun belum tahu sama sekali, berikut cara membuat SKCK yang bisa Anda ikuti.
Syarat Membuat SKCK Online:
-
Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
-
Fotokopi kartu keluarga.
-
Fotokopi akte lahir/kenal lahir.
-
Fotokopi kartu identitas lain jika belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
-
Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
-
Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp30 ribu.
Cara Pembuatan SKCK Baru Online:
-
Download aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
-
Registrasi SKCK online dengan Masuk/Daftar Baru akun.
-
Pilih menu “SKCK” dan klik opsi “Ajukan SKCK”.
-
Lampirkan dokumen persyaratan pembuatan SKCK.
-
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
-
Lakukan pembayaran pembuatan SKCK.
-
Cetak tanda bukti berupa barcode untuk mengambil SKCK fisik.
-
Kunjungi Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan dokumen persyaratan untuk pengambilan SKCK fisik.
Cara Pembuatan SKCK Baru Offline:
-
Datang ke Loket Pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek sesuai domisili.
-
Bawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
-
Mengisi formulir pembuatan SKCK yang disediakan.
-
Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
-
Lakukan pembayaran pembuatan SKCK dan tunggu proses sampai selesai.
Pastikan persyaratan terpenuhi dan langkah-langkah diikuti dengan benar. Jika menggunakan metode online, pastikan aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI telah diunduh. Jika offline, datang langsung ke Loket Pelayanan SKCK. Semoga proses pembuatan SKCK berjalan lancar.